Sentimen
Negatif (86%)
26 Nov 2022 : 17.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Hongkong

Tokoh Terkait

3 Pengepul Judi Online di Tangerang Ditangkap, Uang hingga Buku Tafsir Mimpi Diamankan

26 Nov 2022 : 17.29 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

3 Pengepul Judi Online di Tangerang Ditangkap, Uang hingga Buku Tafsir Mimpi Diamankan

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Tangerang Kota meringkus tiga pelaku kasus perjudian online yang ada di wilayah Kota Tangerang pada Kamis, 24 November 2022.

Saat ini, pihak kpeolisian tengah melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui pelaku lainnya yang menjadi pimpinan dari perjudian tersebut.

Tiga orang itu merupakan pengepul judi dari tiga kasus perjudian yang diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu dua minggu, mulai akhir Oktober hingga pertengahan November 2022.

Baca Juga: Anaknya Sering Judi Online, Seorang Ibu Rela Jual Ginjal untuk Lunasi Utang

"Satu kasus terkait judi online slot, satu kasus judi togel hongkong, dan satu kasus judi togel pakong,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi persnya pada Kamis, 24 November 2022.

Kombes Zain juga menyampaikan tiga pelaku perjudian yang ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota itu meliputi AG, N, dan S.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua titik, yaitu di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang dan satu titik lainnya di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga: Sukses Bekuk DPO Bandar Judi Online dari Luar Negeri, Mahfud MD Minta Masyarakat Dukung Polri Lebih Giat

"Peran dari tiga tersangka semuanya adalah pengepul. Saat ini kami masih melakukan pengembangan ke (pelaku-pelaku) atasnya. Biasanya pengepul masih ada atasnya kan jadi masih kita kembangkan,” ujar Zain.

Dia juga menjelaskan aksi pelaku perjudian itu dilakukan secara kucing-kucingan (sembunyi-sembunyi) dengan aparat.

"Mereka kucing-kucingan dengan petugas, mereka pake handphone secara online di rumah, tidak di tempat umum, tapi di rumah masing-masing," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Kabur, Buronan Bos Judi Online Kelas Kakap Diciduk di Kamboja

Untuk informasi terkait omzet yang didapatkan oleh pelaku, Kombes Zain menyampaikan masih dalam proses pendalaman oleh petugas karena disembunyikan.

"Mereka memang sekarang sangat sulit, mereka menyembunyikan dan enggak terbuka sama petugas,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah berang bukit seperti uang tunai hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir mimpi, dan papan tulis.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 45 ayat (2) Juncto 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sehingga, pelaku perjudian tersebut terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.***

Sentimen: negatif (86.5%)