Sentimen
26 Nov 2022 : 16.25
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kendari
UMP Sulawesi Tenggara Ditetapkan Naik 7,10 %
26 Nov 2022 : 23.25
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
kENDARI: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara kembali mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui surat pengumuman yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio dan didampingi langsung oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Asrun Lio dengan tegas memastikan penetapan upah minimum tahun 2023 masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kata dia, pada tahun 2023 mendatang, Upah Minum mengalami kenaikan di bahwa 10 persen.
"Saya mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.758.984,54 naik sebesar 7,10 persen atau Rp.182.997,58 sen dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp.2.576.016I,96 sen," bebernya di Kendari, Jumat, 25 November 2022.
Dikatakannya, UMP Sulawesi Tenggara yang baru diumumkan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.
"Saya sampaikan, bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, kedua upah minimum provinsi Sulawesi tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun selanjutnya. upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara berlaku di seluruh kabupaten/kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023, pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah
kabupaten/kota," jelas Asrun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Asrun Lio dengan tegas memastikan penetapan upah minimum tahun 2023 masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kata dia, pada tahun 2023 mendatang, Upah Minum mengalami kenaikan di bahwa 10 persen.
"Saya mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.758.984,54 naik sebesar 7,10 persen atau Rp.182.997,58 sen dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp.2.576.016I,96 sen," bebernya di Kendari, Jumat, 25 November 2022.
Dikatakannya, UMP Sulawesi Tenggara yang baru diumumkan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.
-?
- - - -"Saya sampaikan, bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, kedua upah minimum provinsi Sulawesi tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun selanjutnya. upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara berlaku di seluruh kabupaten/kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023, pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah
kabupaten/kota," jelas Asrun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(WHS)
Sentimen: positif (50%)