Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cikarang, Jeddah
Polisi Ringkus 6 Orang Pelaku Penjual Makanan dan Kosmetik Kedaluarsa di Bekasi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Polisi meringkus enam orang pelaku penjualan barang kedaluarsa. Barang tersebur mulai dari susu, mie instan, hingga kosmetik.
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Gidion mengatakan mereka keenam pelaku inisial N, M, D, J, A, N dan A. Namun, masih ada dua orang lagi yang hingga kini masih diburu.
"DPO yaitu N dan E," ujar Gidion kepada wartawan, Jumat, 25 November 2022.
Gidion menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, 16 November 2022. Dimana petugas Polres Cikarang Barat menindaklanjuti informasi perihal adanya barang atau makanan kedaluwarsa yang dikemas ulang kembali lalu diual.
Baca Juga: Jalan Penghubung Mekkah dan Jeddah Ditutup karena Banjir Besar, 2 Orang Meninggal Dunia
Dari sana kata Gidion, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek kontrakan yang beralamat di Kampung Bojong koneng RT 001/003 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang menjadi lokasi barang kadaluarsa tersebut.
"Di alamat tersebut didapati pelaku atas nama N dan kawan-kawan sedang melakukan kegiatan tersebut (poles barang kedaluarsa," tuturnya.
Dalam penggerebekan itu lanjut dia, petugas menemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak kembali tanggal kedaluarsa.
Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Cikarang Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga: Selangkah Lagi RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Protes Rakyat Tak Didengarkan
Gidion mengatakan, sejumlah barang yamg disita polisi seperti barang yang dipakai untuk memoles barang kedalursa jadi baru.
Termasuk barang kedaluarsa yang sudah dipoles dan siap untuk dijual lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62) pelaku usaha yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak dua miliar rupiah dan atau dalam UU Pangan, setiap orang yang melanggar Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah," tuturnya.***
Sentimen: negatif (98.4%)