Sentimen
Negatif (99%)
26 Nov 2022 : 12.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: kumpul kebo

Tokoh Terkait

RKUHP: Berhubungan Badan di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

26 Nov 2022 : 19.55 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

RKUHP: Berhubungan Badan di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Hanya tinggal selangkah lagi bagi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Nantinya, akan ada masa transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, yakni selama 3 tahun.

Sejumlah pasal baru pun muncul di RKUHP, yang tidak ada di dalam KUHP yang saat ini masih berlaku di Indonesia.

Salah satunya adalah mengenai hubungan badan atau seks di luar pernikahan yang nantinya akan diancam dengan 1 tahun penjara.

Hal itu diatur dalam Pasal 413 tentang Perzinaan yang tercantum dalam draf final RKUHP versi 9 November 2022.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," tutur Pasal 413 ayat (1) RKUHP yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 November 2022.

Baca Juga: Timbulkan Keresahan, Penghadang Bantuan Untuk Gempa Cianjur Ditangkap

Meski begitu, tindakan perzinaan tersebut hanya bisa diproses Polisi jika diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dengan pelaku.

Kemudian orangtua atau anak dari pelaku perzinaan, jika dia tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," ucap Pasal 413 ayat (4).

Selain itu, draf final RKUHP juga mengatur mengenai pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah alias kumpul kebo.

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," kata Pasal 414 ayat (1).

Sama dengan pasal perzinaan, kumpul kebo ini bisa diproses polisi jika diadukan oleh suami atau istri pelaku yang terikat perkawinan.

Sementara bagi pelaku yang tidak sedang terikat perkawinan, perilakunya bisa diadukan oleh orangtua atau anak.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," ujar Pasal 414 ayat (4).

Baca Juga: Bunda Corla Pamer Suami Bule, Mirip Ammar Zoni

Sebagai informasi, KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Code Napoleon Prancis, yang berlaku sejak 1810.

Prancis kemudian menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP di Belanda pada tahun 1881.

KUHP pun dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara, dan memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht kemudian menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Bahkan, nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah.

Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 pun tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.***

Sentimen: negatif (99.5%)