Sentimen
Positif (49%)
26 Nov 2022 : 10.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ini Keterangan Lengkap AKBP Ari Cahya Tim CCTV KM 50 di Persidangan Joshua

26 Nov 2022 : 10.36 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ini Keterangan Lengkap AKBP Ari Cahya Tim CCTV KM 50 di Persidangan Joshua

POJOKSATU.id, JAKARTA – AKBP Ari Cahya alias Acay tim CCTV KM 50 (tertulis di surat dakwaan) memberi kesaksian di kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Hakim ketua Ahmad Suhel menyebut Irfan duduk di kursi terdakwa karena rekomendasi Acay.

Hal itu diungkap hakim di persidangan lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua, Jumat (25/11/2022).

Hakim ketua Ahmad Suhel secara terang-terangan di hadapan AKBP Ari Cahya alias Acay mengungkap penyebab AKP Irfan Widyanto jadi terdakwa di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.


Acay dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.

Hakim mulanya mengatakan pada 8 Juli, Acay sempat datang ke rumah Ferdy Sambo dan melihat jenazah Brigadir Joshua telah tergeletak.

Bahkan, kata hakim, Acay juga ikut mengangkat jenazah ke mobil ambulans.

“Nah, saudara rekomendasikan Irfan ya, pertanyaannya kan simple aja nih, saudara kan malam itu ada kejadian saudara lihat ada yang terkapar, sehingga kan saudara pada persidangan yang lalu untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus, saudara termasuk orang yang mengangkat ke ambulans,” kata hakim.

Hakim juga membacakan keterangan Acay terkait komunikasi dengan Kombes Agus Nurpatria dan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan sehari usai Joshua dibunuh.

Pada saat itu, Hendra menelepon Acay selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, untuk melakukan screening CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Ternyata, Acay saat itu tengah berada di Bali. Acay kemudian memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

“Kemudian saudara atas perintah Ferdy Sambo datang dengan membawa motor bersama dengan Irfan seperti itu untuk di tanggal 8, kemudian saudara ditelepon tidak bisa dihubungi karena saudara ada di pesawat menuju ke Bali, saudara ditanya siapa yang bisa, saudara tidak jelaskan tadi tapi saudara perintahkan si Irfan untuk menghadap,” kata hakim.

Hakim menilai dari rangkaian peristiwa itu menunjukkan Acay mengetahui persis peristiwa yang terjadi usai Brigadir Joshua dibunuh di rumah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, kata hakim, di persidangan hari ini, keterangan Acay seolah-olah tidak mengetahui apa-apa.

“Iya, artinya saudara mengetahui persis peristiwa terjadinya itu, dihubungkan dengan yang saudara rekomendasikan nama Irfan untuk menghadap,” katanya.

“Bahkan kemudian Irfan saat ini menjadi orang yang terdakwa. Benar tidak dia terdakwa dia?” tanya hakim.

“Perkara yang sama?” Acay balik bertanya.

“Iya, pertanyaannya kan simple jadinya, saudara rekomendasikan orang, orang kemudian jadi terdakwa. Terus kemudian seperti yang dikatakan tadi, kok sesingkat itu, seolah-olah saudara tidak tahu apa-apa,” timpal hakim.

Acay mengaku saat ini telah berkata jujur bahwa dirinya tidak diperintah apapun oleh Ferdy Sambo saat di rumah dinas.

Acay pun mengaku tidak mengira anak buahnya diperintah oleh Kombes Agus untuk mengambil CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

“Izin Yang Mulia dalam konteks pada saat itu ditelepon Pak Agus maupun Pak Hendra, komunikasinya, saya jujur secara pribadi tidak tahu, maksudnya karena pada saat Irfan datang ke Duren Tiga itu di hari tanggal 8, kami berdua juga tidak diperintahkan apa-apa kemudian,” katanya.

“Saya juga tidak mengira Irfan akan diberikan perintah seperti itu oleh Kombes Agus di tanggal 9,” jawab Acay.

Jawaban Acay langsung ditimpali hakim ketua Ahmad Suhel. Hakim menyinggung jabatan yang diemban Acay saat itu bukan jabatan recehan.

Apalagi, kata hakim, Acay sudah 18 tahun menjadi anggota polisi.

“Kemudian saudara ini bukan baru menjadi, jabatan saudara juga bukan recehan kan gitu, saudara sudah berkutat di jabatan saudara sudah berapa tahun?” tanya hakim.

“2 tahun,” jawab Acay.

“Ngga, dari mulai jadi anggota polisi sampai sekarang?” tanya hakim lagi.

“Jadi anggota polisi 18 tahun,” kata hakim.

“18 tahun saudara jadi anggota polisi, dengan berbagai perkara yang sudah saudara kuliti seperti itu makanya itu menjadi pertanyaan ini semua. Kena sanksi?” tanya hakim.

“Siap, demosi 5 tahun,” jawab Acay.

Atas dasar itulah, hakim mengaku heran Acay seolah tidak tahu-menahu mengenai peristiwa di hari pembunuhan Joshua.

Sementara, kata hakim, kondisi itu justru berbanding terbalik dengan anak buahnya, Irfan, yang saat ini duduk di kursi terdakwa yang justru penyebabnya karena rekomendasi dari Acay.

“Iya kan, jadi kalau seandainya tidak tahu sampai kemudian Irfan menjadi terdakwa atas rekomendasi saudara kemudian saudara tidak tahu tahu kan itu menjadi pertanyaan ya,” kata hakim.

“Makanya pertanyaannya kok bisa se-simple itu gitu lho, orang yang sadar rekomendasikan ternyata menjadi terdakwa kemudian saudara seolah-olah menjadi menjadi tidak tahu kalau itu peristiwa itu, padahal malam itu saudara ada di sana?” tanya hakim.

“Siap Yang Mulia,” jawab Acay.

Sebelumnya, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang di dalam surat dakwaan disebut sebagai tim CCTV Km 50, mengaku diberi arahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Arahan itu adalah Acay diminta tidak menjelaskan rinci kasus ini ke atasannya.

Awalnya, Acay ditanya jaksa apakah dia langsung melaporkan pimpinanya setelah mendatangi rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, hari dimana Yosua meninggal.

Acay mengaku dia tidak melaporkan langsung, tapi keesokan harinya.

“(Alasan tidak lapor langsung) Ya karena ada perintah dari dari Kombes Santo bahwa seluruh dokumentasi, video, informasi itu satu pintu melalui karo,” kata Acay saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022) dengan terdakwa Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: positif (49.9%)