Sentimen
Positif (93%)
26 Nov 2022 : 08.17
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

KPK Setor Rp2,2 M ke Kas Negara dari Kasus Suap Bupati PPU

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

26 Nov 2022 : 08.17
KPK Setor Rp2,2 M ke Kas Negara dari Kasus Suap Bupati PPU
tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetorkan uang Rp2,2 miliar ke kas negara. Duit tersebut merupakan dari hasil pembayaran dan pengganti gabungan para terdakwa kasus suap Penajam Paser Utara (PPU).

"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan Terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Dia merinci duit Rp2,2 miliar tersebut terdiri dari terdakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Dengan pembayaran tersebut, Gafur kata Ali masih memiliki sisa kewajiban uang pengganti Rp4,1 miliar.


"Dengan rincian, Abdul Gafur Mas'ud membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar dan masih tersisa Rp 4,1 miliar," ungkapnya.
Selanjutnya, terdakwa Plt Sekda, Muliadi membayar uang pengganti sebesar Rp 111 juta. Ali menuturkan dengan pembayaran tersebut, Muliadi masih memiliki kewajiban Rp 410 juta.

Lalu Ali menjelaskan mantan Kadis PUPR PPU, Edi Hasmoro juga telah membayar uang pengganti Rp 55 juta. Edi pun masih memiliki kewajiban tersisa Rp 557 juta dan dari uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti sebesar Rp 60 juta.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud menerima uang suap senilai Rp5,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan total uang yang ia terima dari sejumlah pihak berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan Selasa 8 Juni 2022.

Dalam surat dakwaan tersebut jaksa juga merinci asal aliran dana yang didapatkan oleh terdakwa. Terdakwa menerima uang senilai Rp1,8 miliar dari pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Sentimen: positif (93.8%)