Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Lewat Dekrit, HNW Tolak Keras: Kita Negara Hukum, Bukan Kekuasaan!
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

KNews.id- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi melalui dekrit. Dimana usulan ini dilayangkan oleh salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hidayat menegaskan wacana itu selain tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang berlaku, juga bisa mengarahkan Indonesia menjadi negara kekuasaan, bukan lagi negara hukum.
“Melalui amandemen UUD 45 sudah diputuskan, Indonesia ditetapkan sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Itulah ketentuan baru yang ada dalam Bab I Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” ujarnya pada Kamis (23/11).
Ia menekankan, apabila ada yang mewacanakan mengubah UUD NRI 1945 termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden atau pengunduran Pilpres dengan mekanisme, maka tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditindaklanjuti.
Sentimen: netral (57.1%)