Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2022 : 07.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Klaten, Cianjur

Kasus: pencurian, curanmor

Pelaku Curanmor yang Mengaku Anggota Polisi Ditangkap, Sudah Beraksi 60 Kali Selama 2 Bulan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

26 Nov 2022 : 07.32
Pelaku Curanmor yang Mengaku Anggota Polisi Ditangkap, Sudah Beraksi 60 Kali Selama 2 Bulan

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang mengaku sebagai anggota polisi.

Kedua pelaku berinisial PS dan AD telah beraksi 60 kali selama dua bulan terakhir di sejumlah wilayah Jakarta.

“Kejadian ini kurang lebih sudah terjadi selama dua bulan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Depok,” kata Kombes Budi Sartono di Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Baik PS dan AD memiliki perang yang berbeda. Di mana PS yang mengaku sebagai anggota polisi dan AD sebagai penadah.

PS yang mengaku sebagai anggota polisi membawa senjata api airsoft gun agar meyakinkan korban bahwa ia anggota polisi.

Kemudian PS menuduh korban sebagai pelaku tindak kejahatan dan 'menyita' sepeda motor korban dengan dalih dibawa ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Dari 741 Tersisa 24 Pasien Akibat Gempa Cianjur, Jokowi Ungkap Penyebabnya

Setelah 'menyita barang bukti', PS kemudian menyerahkannya ke AD yang berperan sebagai penadah.

“Menurut tersangka kurang lebih sudah ada 60 kejadian, kita sudah bisa mainkan 19 roda dua,” ujar Kombes Budi Sartono.

PS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan AD yang menjual sepeda motor ke Klaten dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kombes Budi menambahkan sedang mengejar dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Masih ada pelaku yang DPO. Masih kita kejar, tidak bisa disebutkan namanya di sini. Masih ada dua lagi DPO,” tutur Kombes Budi.***

Sentimen: negatif (100%)