Sentimen
Positif (66%)
26 Nov 2022 : 06.35
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Fraksi NasDem Soroti Sejumlah Pasal Ancam Demokrasi di RKUHP

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

26 Nov 2022 : 06.35
Fraksi NasDem Soroti Sejumlah Pasal Ancam Demokrasi di RKUHP

PEMERINTAH bersama Komisi III DPR Kamis (24/11) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas menjelaskan pihaknya tengah menyorot pasal-pasal yang bisa mengancam kebebasan demokrasi di RKUHP.

"Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi," ungkap Tobas dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Kamis (24/11).

Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian khusus kepada pasal-pasal terkait makar, penyerangan martabat presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum. Jika tidak dirumuskan dengan baik, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Baca juga: DPR Akui Tidak Bisa Tampung Semua Aspirasi Publik soal Revisi KUHP

"Sejauh ini saya melihat terdapat perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah melakukan lobby dan diskusi dengan rekan-rekan lain di Komisi III, dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat," ujarnya.

Tobas menjelaskan, pihaknya bersama Komisi III akan mendorong pemerintah untuk menghapus beberapa pasal di RKUHP yang berpotensi mengancam demokrasi. Atau pemerintah bisa memberikan perubahan dengan memberikan batasan yang ketat dalam pasal yang dimaksud.

"Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis," ungkapnya.

Selain sejumlah pasal yang mengancam demokrasi, NasDem juga mengkritik beberapa pasal lain yang ada di RKUHP.

Seperti pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana, dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum.

"Jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana," ungkapnya.

Berdasarkan draft RKUHP yang terbaru, pemerintah sendiri sebelumnya telah mengakomodir beberapa masukan masyarakat terkait RKUHP. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa draft RKUHP yang terbaru masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi menjadi persoalan.

"Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat," ujarnya. (Uta/OL-09)

Sentimen: positif (66.6%)