Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Nganjuk
Tokoh Terkait
Khofifah Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi Peraturan di Daerah dan Pusat
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jakarta (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, seringkali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di nasional baik kementerian maupun lembaga. Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Untuk itu, Khofifah menyambut baik adanya aplikasi e-perda yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Khofifah menyebut, aplikasi e-perda ini menjadi salah satu upaya sangat stragetis dah fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas. Tentunya juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota,” kata Khofifah saat memberikan sambutan mewakili 27 Gubernur di Indonesia pada Launching Aplikasi e-perda Kab/Kota se-Indonesia di Hotel Acacia Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
Dia yakin, aplikasi e-Perda ini bisa berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota. Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien.
Khofifah berpendapat, keterpaduan pembentukan produk hukum Daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, evaluasi dan fasilitasi sampai dengan tahap pengundangan produk hukum. Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-perda ini.
“E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektifitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” katanya.
Dia menambahkan, sejak dilaunching secara resmi pada 13 Januari 2021 lalu, Pemprov Jatim sendiri memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-perda. Di tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda, 120 Pergub, 950 Keputusan Gubernur dan 70 Keputusan Sekda serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.
Sementara di Tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur, 165 Keputusan Gubernur dan 28 Keputusan Sekda serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.
“Tentunya semua produk hukum tersebut memerlukan akselerasi proses penyusunan, pembahasan, dan evaluasi substansi dan tahapan proses yang akan lebih mudah, cepat, dan termonitor dengan menggunakan e-perda,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, selama ini seringkali praktek penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan sepertu perda seringkali menimbulkan persoalan. Ketika suatu perda dikeluarkan, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dll. Untuk itu perlunya evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda.
“Masing masing pemerintah daerah seringkali hanya memproduksi regulasi. Namun, setelah selesai misalnya kepemimpinan seorang kepala daerah seringkali tidak ada review atau evaluasi terkait aturan tersebut. Jadi ke depan jangan sampai ada obesitas regulasi,” katanya.
Sementara, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumaedi yang ditunjuk mewakili 403 Bupati/Walikota se-Indonesia, juga menyebut pemerintah daerah dengan adanya aplikasi ini.
“E-perda sangat membantu kami pemerintah daerah. Serta kami iuga mendapat pembinaan, fasilitasi dan pendampingan,” katanya. [hen/but]
Sentimen: netral (78%)