Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Teddy Minahasa
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Bisa Dapat Keringanan Hukuman, Begini Penjelasannya
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Ferdy dinilai bisa memperoleh keringanan hukuman bila tindakannya didasari spontanitas karena istrinya dilecehkan.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pengacara kontroversial Farhat Abbas menilai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bisa mendapat keringanan hukuman. Hal itu dapat terjadi bila eks Kadiv Propam Polri itu bertindak karena istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.
"Jika benar istri FS mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J maka inilah motif utamanya. Perbuatan FS dapat dimaklumi (karena marah) dan dapat jadi alasan meringankan (hukuman)," kata Farhat, seperti dilansir dari jpnn.com, Kamis (24/11).
Dari motif tersebut, Farhat menyebut Ferdy Sambo berpotensi terlepas dari tuduhan pembunuhan berencana.
Henry Yoso Mengaku Punya Sejuta Alasan Mundur dari Pengacara Teddy Minahasa, Apa Saja?
"Melainkan kasus hukum ini adalah terjadinya hubungan kekerasan seksual yang gagal atau digagalkan oleh kematian diduga pelaku," jelas lelaki 46 tahun itu.
Mantan suami Nia Daniaty itu menambahkan, terdapat kekeliruan pada LPSK yang justru menyudutkan Putri.
"Malah LPSK menjadikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator supaya lolos dari hukuman berat. Idealnya tidak perlu, cukup majelis hakim yang mempertimbangkan hal-hal meringankan," ujar Farhat.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang didalangi Ferdy Sambo menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar kasus tersebut dikuak sebenar-benarnya.
Saat ini Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain menghabisi nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo juga terseret kasus penghalangan penyidikan hukum terkait perusakan barang bukti, seperti kamera CCTV, dan merekayasa keterangan.
Putri Candrawathi Sidang Putusan Sela, Pengacara: Apapun Hasilnya Kami Percayakan pada Majelis HakimSentimen: negatif (99.9%)