Sentimen
Positif (99%)
26 Nov 2022 : 03.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember, Lumajang

Warga Jember Gugat Perhutani Soal Pengelolaan Pantai Pasir Putih Malikan

26 Nov 2022 : 10.55 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Warga Jember Gugat Perhutani Soal Pengelolaan Pantai Pasir Putih Malikan

Jember (beritajatim.com) – Agus Mashudi, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, melayangkan gugatan terhadap Perhutani soal pengelolaan obyek wisata Pantai Pasir Putih Malikan (Papuma). Ia ingin agar pengelolaan Papuma bermanfaat bagi warga dan Pemerintah Kabupaten Jember.

Agus menggugat pemberlakuan harga tiket dan penguasaan sempadan pantai. Saat ini untuk masuk ke lokasi wisata Papuma, pengunjung diharuskan membeli tiket seharga Rp 25 ribu per orang. Selain itu masih ada tiket lain untuk kendaraan, tiket masuk Gua Lowo, Puncak Siti Tinggil, vila, dan berkemah.

“Tiket tidak boleh diberlakukan, karena berdasarkan peraturan presiden dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sempadan pantai digunakan untuk akses publik. Makna yuridisnya, sempadan pantaui tidak boleh dikomersialkan. Kami gugat agar tiketnya dihapuskan,” katanya, Kamis (10/3./2022).

“Bagaimana dengan pemerintah daerah? Berdasarkan peraturan presiden tahun 2016, pemda wajib menentukan garis sempadan pantai, salah satunya di Papuma tersebut. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW, wilayah sempadan pantai mulai dari Kecamatan Tempurejo sampai perbatasan Lumajang menjadi otoritas Pemkab Jember,” kata Agus.

Agus menegaskan, DPRD Jember wajib membuat perda tentang sempadan pantai. “Sampai saat ini perda belum dibuat. Oleh sebab itu DPRD menjadi turut tergugat. Mereka tidak membuat perda sesuai Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan Pantai,” katanya.

Persidangan saat ini memasuki tahap pembuktian dokumen dan surat-surat dari penggugat. “Tujuan gugatan ini, saya mengawal aspek kepentingan masyarakat dan Pemkab Jember dalam mengawal optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, selain tidak optimal dalam memberikan kontribusi, Perhutani tidak optimal meningkatkan perekonomian dan usaha-usaha produktif masyarakat setempat,” kata Agus.

Didik Muzanni, pengacara rekan Agus, mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menemukan selembar surat. “Ternyata, ada perjanjian kerjasama operasional antara Perhutani, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alama dan Ekosistem, dan Direktorat Jenderal Pariwisata. Ini perjanjian segitiga sejak 2015 sampai 2017,” katanya.

“Setelah 2017, kami tidak tahu. Kekosongan sampai saat ini menjadi ruang pertanyaan buat kami, sehingga itu menjadi pondasi hak pengelolaan Perhutani, yang awalnya dilandasi perjanjian segitiga itu dengan membentuk unit bisnis baru bernama Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Perhutani Regional Jawa Timur,” kata Didik.

Didik menegaskan, gugatan bukan untuk memukul. “Tujuannya adalah merangkul, agar ada opsi solusi,” katanya.

Tuti Yoppipunu, Manajer Pengelolaan Destinasi dan Pemasaran Kesatuan Bisnis Mandiri Ekowisata Perhutani Jatim mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur. “Kami ikuti saja proses hukumnya. Itu ditangani tim legal dari Perhutani,” katanya. [wir/ted]

Sentimen: positif (99.8%)