Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
AKBP Bambang Kayun Bagus PS
KPK Blokir Sejumlah Rekening Bank Milik AKBP Bambang Kayun, Alasannya Biar Bukti Lebih Optimal
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Kamis 24-11-2022,17:01 WIBIlustrasi - rekening--
JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun Bagus PS merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Pemblokiran sejumlah rekening bank milik AKBP Bambang Kayun dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," katanya dalam keteranganna, Kamis, 24 November 2022.
BACA JUGA:Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Diserahkan ke KPK, Polri: Dalam Rangka Transparansi
Dikatakan Ali, pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.
"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.
Selain itu, ia juga memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
BACA JUGA:Berapa Jumlah Uang Suap yang Diterima AKBP Bambang Kayun? KPK: Miliaran Plus Mobil Mewah
Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11).
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
BACA JUGA:Dijadikan Tersangka KPK, AKBP Bambang Kayun Lakukan Perlawanan
Sumber:
Sentimen: negatif (93.4%)