Sentimen
Negatif (61%)
26 Nov 2022 : 02.18
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PT Asuransi Jiwasraya, Pertamina Patra Niaga, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kab/Kota: Bogor, Cianjur

Kasus: korupsi

Kejagung Sita 209 Bidang Tanah Benny Tjokrosaputro

26 Nov 2022 : 09.18 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Sita 209 Bidang Tanah Benny Tjokrosaputro

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menyita 209 bidang tanah milik terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Barat dan Banten pada Kamis, 24 November 2022.

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi," kata Ketut dalam keterangannya.

Ketur merinci ratusan bidang tanah yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu diantaranya 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Pasca Gempa, Seluruh Sarfas Pertamina Patra Niaga di Cianjur Sudah Beroperasi Normal

Kemudian 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi yang terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

"Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021," tuturnya.

Adapun terhadap aset yang disita tersebut akan dilakukan pelelangan.

Baca Juga: BMKG: Gempa Susulan di Cianjur Semakin Melemah, Berhenti Satu Pekan ke Depan

Menekankan, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan. Nantinya, hasil lelang akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro.

Sebagaimana diketahui, Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk divonis penjara seumur hidup atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hakim menilai Benny terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Sentimen: negatif (61.5%)