Komisi B Pertanyakan Kontribusi Perhutani untuk Jember
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, mempertanyakan kontribusi Perhutani dalam hal pengelolaan Pantai Papuma (Pasir Putih Malikan) untuk pendapatan asli daerah (PAD) selama ini.
Sekretaris Komisi B David Handoko Seto mengatakan, ada semacam ‘kejanggalan’. “Sepertinya ada negara dalam negara. Ada pengelolaan pariwisata yang dikelola oleh pihak yang menyatakan berwenang (di luar Pemkab Jember), tapi posisi di Kabupaten Jember,” katanya, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Rabu (9/3/2022).
Perhutani membangun akses jalan melewati kawasan hutan agar pengunjung bisa langsung ke Papuma tanpa melewati kawasan wisata Watu Ulo yang dikelola Pemkab Jember. Ini merugikan kawasan wisata Watu Ulo yang berdampingan dengan Papuma dan membuat pengunjung tidak nyaman, karena harus membayar dua tiket untuk dua destinasi wisata yang berada pada satu kawasan. “Kalau hal ini dibiarkan terus-menerus. bukan hanya Pemkab Jember tidak mendapatkan sumbangan PAD, tapi mencolok mata. Tidak bagus,” kata David.
David mengingatkan, publik tidak tahu jika Papuma dan Watu Ulo dikelola dua pihak dan masing-masing memberlakukan tiket masuk. “Orang tahunya Papuma adalah (bagian dari) Watu Ulo, hingga kemudian mereka tahu ada tiket masuk lagi saat hendak ke Papuma. Ini jadi persoalan,” katanya.
David mengusulkan agar Dinas Pariwisata dan Perhutani bersinergi. “Biar tidak ada lagi dua palang pintu. Apalagi konsep bupati, nanti seluruh lokasi pariwisata di Jember digratiskan. Dulu saat pemerintahan Bupati MZA Djalal, Papuma dan Watu Ulo. Nah sekarang miss-nya di mana, kami hendak mengurai benang kusut ini. Apakah pemkab yang tidak benar, atau Perhutani yang mungkin tidak pas. Ini harus duduk bersama,” katanya, mencontohkan kerjasama Pemkab Banyuwangi dan Perhutani.
Tuti Yoppipunu, Manajer Pengelolaan Destinasi dan Pemasaran Kesatuan Bisnis Mandiri Ekowisata Perhutani Jatim mengatakan, pengelolaan Papuma sudah berkontribusi untuk PAD. “Kami mematuhi semua aturan yang ada, terkait perpajakan dan lain-lain. Kami amat tunduk terhadap pembayaran pajak yang kami setorkan ke Badan Pendapatan Daerah Jember,” katanya.
“Nominalnya bervariasi. Sejak 2016 sampai 2021, antara Rp 350-450 juta per tahun. Namun kami menyetorkannya per bulan. Jadi kalau ada yang menyampaikan kami tidak berkontribusi sama sekali, tidak seperti itu. Memang ada surat dari Bapenda yang menyatakan kami sudah membayar pajak, tidak ada tanggungan,” kata Tuti. [wir/kun]
Sentimen: positif (94.1%)