Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Bogor
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kejari Jakpus Sita 209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Jabar dan Banten
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro seluas 1.524.304 meter persegi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tanah itu berada di Jawa Barat dan Banten.
"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 m2," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, tanah tersebut berada di tiga titik tersebar di Jawa Barat dan Banten. Sebanyak 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua, 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten," ujarnya.
Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (80%)