Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, pencurian
Tokoh Terkait
Lima Anggota Polda Sulsel Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Adapun para terlapor adalah Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf; Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester M.M Simamora; Wadirkrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta; Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Nugraha Pamungkas; dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Salim.
"Keberpihakan ini antara lain mengawal dirut baru yang kami anggap tidak sah, bersama sekelompok preman memasuki kantor operasional perusahaan," ucap Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (21/11).
Henry menyebut ada kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai perusuahaan oleh sekelompok preman, dilakukan pembiaran oleh para terlapor.
"Ada aksi pendobrakan pintu pagar juga mereka biarkan," imbuhnya.
Untuk menjamin netralitas terhadap pengaduan itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan pengaduan ke Karowassidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam pengaduannya, disebutkan bahwa selain ikut mengantar dan mengawal Zaina Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasional PT CLM di Malili, Luwu Timur, pada Rabu 16 November 2022, Kapolres Luwu Timur telah menerbitkan Surat Nomor: B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources.
Surat tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 5 November 2022.
Disebutkan oknum Dirkrimsus dan Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan “keberpihakannya" kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada ‘PT AMI”.
Kemudian pada Rabu (16/11) , Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas atau Kompol Salim Datang di Subdit IV Dittipidter Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan, yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/ atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri beralamat di Desa Harapan, Kec Malili, Kab. Luwu Timur.
"Besoknya langsung terbit surat panggilan dan dilakukan proses penyidikan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus itu. Kami menilai penyidikan seperti ini tidak sah, enggak bener," tegasnya.
Henry beralasan, sebuah kasus hanya bisa "diproses kilat" jika kasus tersebut punya atensi yang besar. Misalnya terkait dengan adanya temuan narkoba dalam jumlah besar atau terorisme.
Dijelaskan Henry dimulainya penyidikan tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, merupakan hal yang aneh atau janggal. Sebab, SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa.
"Berdasarkan uraian kronologis peristiwa di atas, Dirkrimsus dan Wadirkrimsus serta dua orang penyidik pada Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian Rl dan tidak profesional," jelasnya.
Sementara terkait Kapolres Luwu Timur Silvester M.M Simamora, kuasa hukum PT APMR juga melayangkan surat aduan ke Divisi Propram Polri dengan dugaan yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin anggota kepolisian RI dan bertindak tidak profesional dalam menangani masalah.
Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur dilakukan secara terpisah dari pengaduan terhadap empat anggota Polda Sulsel lainnya.
Dalam pengaduannya, disebutkan bahwa selain ikut mengantar dan mengawal Zaina Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasional PT CLM di Malili, Luwu Timur, pada Rabu (16/11) , Kapolres Luwu Timur telah menerbitkan Surat Nomor: B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources.
Surat tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 5 November 2022.
Surat Kapolres Luwu Timur tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian ore nickel yang terjadi pada periode 1 hingga 4 November 2022 di area IUP OP PT Citra Lampia Mandiri.
Kata Henry, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pada rentang waktu tersebut telah dilakukan pengiriman dua tongkang dengan tujuan PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry, sebagaimana pada dokumen barang dan kapal masing-masing.
Pertama, pemberangkatan pada 1 November2022 dengan menggunakan Kapal TB Buana Maritim V-BG Buana Jaya 3005 dengan tujuan Jetty PT Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah.
Kedua, pemberangkatan pada 4 November2022 dengan menggunakan Kapal TB. SM Golden - BG SM 300-1 dengan tujuan Jetty PT. Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah.
Dalam surat perintahnya itu, Kapolres Luwu Timur mempersilakan untuk melakukan pembongkaran dan pengolahan, akan tetapi soal pembayaran agar ditangguhkan tertebih dahulu sampai proses lebih lanjut.
"Isi surat dengan kalimat tersebut sangat tendensius dan menunjukkan keberpihakan dengan tujuan agar pembayaran dilakukan kepada 'manajemen yang baru' dibawah kepemimpinan Zainal Abidinsyah Siregar (yang mereka kawal ketika datang untuk mengambil alih manajemen dengan cara kekerasan)," papar Henry.
Padahal, hingga kini laporan polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Seulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 masih dalam proses penyelidikan.
Sehingga Henry menyebut para oknum polisi itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena telah menunjukkan keberpihakan dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara pidana di atas.
"Ini bukan sekadar pelangaran administrasi, saya mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai pidana yang dilakukan oleh Kapolres. Itu melanggar pasal 423 KUHP," tegasnya lagi.
Dalam kaitan itu pula, Henry meminta petinggi Polri untuk memproses kasus ini.
"Inilah yang saya laporkan. Saya juga sudah membuat laporan dengan tembusan ke Kapolri, Irwasum, dan Kapolda Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Sentimen: negatif (100%)