Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Revisi UU IKN Masuk Prolegnas 2023 Dinilai Cuma Tampung Hasrat Elite Politik
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak tepat dan membuat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Sayang sekali karena lagi-lagi Prolegnas tak ada guna sama sekali jika akhirnya kesibukan utama DPR dan Pemerintah hanya mengelus RUU-RUU yang diinginkan Presiden atau elite saja," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Lucius mengatakan, setelah Badan Legislasi DPR RI menyetujui memasukkan revisi UU IKN ke dalam Prolegnas 2023, maka dampaknya adalah jumlah pembahasan RUU akan bertambah.
Baca juga: UU IKN Baru Disahkan Awal Tahun, Presiden Jokowi Usulkan Revisi
Padahal, kata Lucius, ada sejumlah RUU lain yang mendesak buat dibahas dan dibutuhkan masyarakat untuk disahkan.
"Nasib RUU-RUU yang berurusan dengan kepentingan publik jadi merana," ujar Lucius.
Menurut Lucius, keputusan buat merevisi RUU IKN pada Prolegnas 2023 diperkirakan bakal membuat pembahasan RUU lain menjadi semakin mundur dan meleset dari target.
"Maka tak salah jika DPR baru menyelesaikan 18 RUU dari 254 yang ditetapkan salam Prolegnas 2020-2024," ucap Lucius.
Baca juga: Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Nasdem Abstain, PKS-Demokrat Menolak
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.
Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU IKN, Menkumham: Untuk Percepatan Pembangunan dan Pemindahan
Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN.
Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.
“Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna.
Baca juga: Daftar Rombongan Pertama yang Bakal Pindah ke IKN Nusantara pada 2024
Terkait hal itu, Baleg DPR RI menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keputusan itu diambil setelah enam fraksi menyetujui dan hanya dua fraksi yang menolak.
Keenam fraksi yang setuju adalah Fraksi PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
“Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Rencana Revisi UU IKN Dinilai Dipaksakan dan Bisa Tak Sesuai Harapan
Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat. Nasdem sebagai anggota koalisi memilih abstain.
Berdasarkan keputusan itu, saat ini terdapat 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemenkumham pada 20 September 2022, hanya ada 38 RUU yang disepakati jadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun depan.
Tiga usulan RUU baru yang masuk adalah RUU IKN, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Penulis : Tatang Guritno | Editor : Novianti Setuningsih)
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (93.4%)