Nasib AKBP Bambang Kayun, Anggota Polri Diduga Gelapakan Dana Warisan Rp 2 Triliun
Liputan6.com Jenis Media: News
Pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun oleh KPK ini diketahui lantaran Bambang Kayun menggugat KPK secara praperadilan. Bambang Kayun menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bambang mengajukan gugatan pada 21 November 2022. Bambang Kayun tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. Dia meminta majelis hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Bambang juga meminta majelis hakim menyatakan pembolkiran rekeningnya tidak sah.
Selain itu, Bambang juga meminta hakim menetapkan ganti rugi terhadap KPK senilai Rp 25 juta, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada Oktober 2021 hingga November 2022.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bambang.
"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi. Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun sudah sesuai prosedur. Atas dasar itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Kayun.
"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut. Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Ali menyebut, dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka, tim lembaga antirasuah terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang Kayun.
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Ali.
Meski demikian, Ali menyebut pihaknya tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun. Menurut Ali, gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka demi mendapatkan kepastian hukum.
"Praperadilan tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum, namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," kata Ali.
Sentimen: negatif (100%)