Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2022 : 19.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Kasus: HAM

RKUHP Disetujui untuk Dibawa ke Paripurna

25 Nov 2022 : 19.09 Views 7

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

RKUHP Disetujui untuk Dibawa ke Paripurna

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan atau menyetujui beleid RKUHP untuk dibahas lebih lanjut ke tingkat pertama setelah pembahasan bersama pemerintah, Kamis (24/11) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat tersebut membacakan lima fraksi menyetujui tanpa catatan yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKB dan PAN. Sedangkan tiga fraksi menyetujui dengan catatan yakni dari fraksi NasDem, PPP dan Golkar dan PKS yang mengikuti hasil keputusan forum. Setelah sembilan fraksi membacakan pandangan mini fraksinya pimpinan rapat mengetuk palu untuk resmi disahkan.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR dalam terdekat. Apakah dapat disetujui? Setuju.”

Dalam rapat yang berlangsung selama sekitar delapan jam tersebut hampir semua fraksi mengkritisi beberapa pasal yang dinilai krusial dan menciptakan ketidakadilan termasuk berisiko digugat oleh publik. Pemerintah menginventarisir 23 daftar masalah yang ada dalam RKUHP yang dipaparkan dalam rapat tersebut. Fraksi NasDem misalnya mengkritik tentang living law yang seharusnya dihapuskan dalam RKUHP.

“Pertama yakni hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Ada catatan dari NasDem berharap ini dihapuskan tapi kami menyadari kita coba cari titik temu. Saya mengusulkan tambahan saja dalam penjelasan terkait dengan kalimat terakhir untuk memerkuat keberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut peraturan daerah mengatur megenai tindak pidana tersebut. saya menguslkan ditambahkan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang pemberlakuan hukum adat,” ujar Taufik Basari.

Anggota Komisi III tersebut menjelaskan harus ada panduan atau batasan atas aturan tersebut yang kemudian menjadi panduan yang bisa dituangkan dalam peraturan pemerintah sehingga peraturan daerah yang dibuat nantinya harus mengacu pada peraturan pemerintah.

Selain itu Taufik juga menekankan pada pasal 100 ayat 1 RKUHP mengenai hukuman mati. Dalam ayat tersebut terdapat frasa dapat yang seharusnya itu dihapuskan. Sebab hukuman mati yang sudah disepakati tidak lagi menjadi pidana pokok melainkan hukuman mati yang otomatis dengan masa percobaan.

Baca juga: Fraksi NasDem Soroti Sejumlah Pasal Ancam Demokrasi di RKUHP

“Keputusan politik kita yang lalu juga keputusannya hukuman mati otomatis dengan masa percobaan. Maslaahnya apa yang jadi keputusan politik di sini dan apa yang disampaikan secara nasional oleh pemerintah ternyata tidak sejalan dengan rumusan yang ada di pasal ini hanya karena ada kata dapatnya. Oleh karen itu agar konsisten kata dapat ini dihapuskan agar sesuai dengan semangat kita semua”

Tidak hanya itu Taufik juga mengusulan agar frasa dalam pasal 240 yakni menghina atau delik penghinaan dibatasi dengan delik fitnah atau menuduh suatu hal yang diketahui tidak benar. Penggunaan frasa penghinaan sangat rentan menimbulkan banyak tafsir dan memunculkan pembuktian yang subjektif.

“Menurut saya ini tidak ada maslaah toh maksudnya bisa tersampaikan di sini tapi kita bisa memberikan pembatasan. Bahwa jika kita masih memakai delik penghinaan maka nanti kita bisa bayangkan pembuktiannya juga pembuktian subjektif. Kita ingin semunya terukur dan objektif. Kalau dari delik penghinaan ke fitnah maka kita bisa membuat ukuran yang bisa objektif dan bisa dipertangungjawabkan,” cetusnya.

Sedangkan pasal 347 kaitannya dengan 240 Taufik mengusulkan pasal tersebut tidak lagi diperlukan dan dapat digabungkan ke dalam pasal 240. Sehingga terdapat penambahan frasa setiap orang di muka umum menuduhkan hal yang tidak benar kepada pemerintah dan lembaga negara.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman yang meminta frasa dapat dalam pasal 100 ayat 1 RKUHP untuk dihapuskan yang berarti hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan.

“Kalau menurut saya dengan kata dapat pidana mati bukanlah alternatif tapi dapat menjadi pidana alternatif sehingga argumentasi pemerintah dengan kata dapat dipertahankan karena putusan MK juga. Dengan menggunakan kata dapat menurut saya kurang tepat. Karena selain memiliki open legal policy penghilangan kata dapat juga tidak membuat pasal 100 ayat 1 RKUHp ini bertentangan dengan semangat pidana mati sebagai alternatif sebagaimana putusan MK,” jelasnya.

Sedangkan pada pasal 347 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara menurutnya akan sulit diterapkan. Sebab lembaga seperti DPR, MPR merupakan lembaga yang terdiri dari banyak orang sehingga tafsir penghinaan akan sangat subjektif.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Tanah di Jateng Butuh Keberpihakan kepada Masyarakat

“Saya pikiri ini pasal yang signifikan dan akan sulit penerapannya. Penghinaan pada lembaga negara ada DPR, MPR. DPR, MPR adalah lembaga yang terdiri dari banyak sekali orang definisi penghinaan bisa banyak sekali tafsirannya. Sehingga soal keterhinaan ini diputuskan oleh pimpinan tertinggi lembaga seperti DPR. Karena secara substansi ketua DPR bukan pimpinan tertinggi kami. Sehingga sulit sekali untuk menyimpulkan, jadi harus rapat paripurna apakah misalnya kata-kata tersebut menghina atau tidak dan sebetulnya itu membuang waktu,” tukasnya.

Sementara itu anggota Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi juga mengkritisi tafsir penghinaan kepada pemerintah yang bisa mengekang kebebasan pers dalam melakukan kerja jurnalistik

“Jadi kata-kata penghinaan itu harus diperjelas. Jadi definisi penghinaan itu apa, apakah ada bedanya dengan mengkritik. Saya usul pasal 240 kata penghinaan perlu dielaborasi ditambahkan ke penjelasan apa yang dimaksud dengan menghina pemerintah itu. sehingga tidak multi tafsir sehingga siapa yang berkuasa nanti dia tidak menafsirkan seseuai dengan apa kemauan pemerintah,” cetusnya.

Menanggapi hal tersebut Wamenkum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan penjelasan pasal 406 huruf a sudah dijelaskan yang dimaksud melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan ketelanjangan, alat kelamin dan aktifitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Sedangkan terkait penghinaan tim perumus telah merujuk pada pasal 3 kode etik pers.

“Kami masukan UU pers bahwa melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan uumum. Jadi mengakomodasi, kami memasukan UU pers itu di bagian penjelasan. Dan sesungguhnya kami sepakat bahwa tidak bisa bahwa orang bekerja itu tidak bisa dipidana selama apa yang dia lakukan itu sesuai dengan perintah jabatan atau memang suatu kedudukan yang melekat pada dirinya. Jadi KUHP tidak ada satu pun yang berkaitan dengan delik pers,” tukasnya. (OL-4)

Sentimen: negatif (100%)