Sentimen
BPKN Dorong Polisi Kembangkan Proses Hukum Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mendorong pihak kepolisian untuk mengembangkan proses hukum terkait kasus gagal ginjal pada anak yang telah menjerat 4 perusahaan farmasi sebagai tersangka.
"Tentu kita sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh teman-teman kepolisian, penetapan 4 tersangka ini kami apresiasi, tetapi juga ini tidak boleh berhenti, juga harus terus dikembangkan kasusnya," kata Edy dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Empat perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam proses produksi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Kuasa Hukum: Keluarga Korban Gagal Ginjal Belum Terima Kompensasi dari Pemerintah
Cemaran EG dan DEG dalam obat sirup yang di luar batas aman itulah yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Menurut Rizal, polisi mesti mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal pada semua mata rantai industri farmasi, bukan hanya pada produsen.
Ia menyebutkan, polisi juga bisa mengembangkan kasus ini dengan mencermati industri pemasok bahan baku, distributor bahan baku, hingga proses keluarnya izin edar obat-obatan.
"Kita berharap kepolisian bisa mengungkap secara komprehensif juga. Jadi seluruh rantai bisnis yang ada di industri ini harus bisa diungkap," kata Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa kasus ini dapat dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan bila ada motif ekonomi di balik adanya cemaran EG dan EDG pada obat yang dibuat perusahaan-perusahaan tersebut.
"Bahwa ini ada kesengajaan, kelalaian yang disengaja, yang motifnya ekonomi maka menurut saya ini kejahatan kemanusiaan, harus diberi hukuman yang setimpal," ujar dia.
Baca juga: Update Gagal Ginjal: Total 324 Kasus, 113 Sembuh, 200 Orang Meninggal
Pengusutan kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang menewaskan ratusan anak di Indonesia terus bergulir. Kasus ini merebak sejak Agustus 2022.
Hingga 15 November 2022, ada 324 kasus gagal ginjal akut dengan jumlah pasien meninggal mencapai 199 orang.
Kabar terbaru, empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perusahaan itu diduga memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan.
Empat perusahaan tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Dua dari empat perusahaan yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)