Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cengkareng
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dugaan Korupsi Lahan Rusun Era Ahok, Bareskrim Periksa Lagi Rudi Hartono
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa Rudi Hartono Iskandar hari ini, Kamis (24/11/2022).
Rudi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat pada tahun 2015.
"Hari ini saya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor pengadaan tanah oleh Dinas Perumahan DKI di Cengkareng tahun 2015," ujar Rudi yang tampak mengenakan rompi tahanan, kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakata.
baca juga:"Pada saat dilakukan transaksi jual beli tanah, saya selaku kuasa jual dari ahli waris Koen Sukarno selaku pemilik lahan, di mana lahan yang dijual sudah bersertifikat SHM," lanjut Rudi.
Disinggung soal aliran dana pembelian lahan Cengkareng tersebut kepada Heru Budi Hartono (saat itu Kepala BPKAD DKI), Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI), Tito Karnavian (saat itu Kapolda Metro Jaya) dan pihak-pihak lainnya, Rudi balik bertanya.
"Anda yang mengatakan itu ya dan Anda dapat berita itu dari mana? Saya tidak pernah mengatakan itu," tegasnya.
Rudi menolak menjelaskan detail dan meminta menanyakan langsung ke penyidik.
"Tadi saya sudah menjelaskan kepada penyidik semua proses yang terjadi sebelum dan sesudah transaksi jual beli tanah Cengkareng berikut aliran dananya, silakan anda bertanya langsung ke penyidik," pungkasnya.
Pengadaan lahan rusun di Cengkareng tahun 2015 lalu oleh
Rudi terseret dalam dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemda DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Diketahui, kala itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana dan Rudi Hartono Iskandar atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. []
Sentimen: negatif (93.4%)