Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2022 : 15.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, korupsi

KPK Telisik Pembelian Sejumlah Aset Lukas Enembe dari Pihak Swasta

25 Nov 2022 : 22.51 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Telisik Pembelian Sejumlah Aset Lukas Enembe dari Pihak Swasta

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Tim penyidik KPK mendalami terkait dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta, Mustakim. Dia diperiksa di gedung merah putih KPK, Rabu (23/11).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka Luka Enembe,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Selain Mustakim, tim penyidik KPK juga memeriksa 10 saksi dari pihak swasta. Mereka di antaranya, pemilik PT Tabi Bangun Papua/Direktur Tabi Maju Makmur Bonny Pirono, Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike, pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri.

Kemudian, Girius One Yoman selaku Kadis PU/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Entrop Hamadi serta Lima Pokja Proyek Entrop Hamadi, masing-masing Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.

“Para saksi di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.4%)