Sentimen
Positif (65%)
25 Nov 2022 : 15.45
Informasi Tambahan

Institusi: IPB, Institut Pertanian Bogor

Kab/Kota: Bogor

Jangan Pernah Nunggak Utang Pinjol, Ini Bahayanya

25 Nov 2022 : 15.45 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Jangan Pernah Nunggak Utang Pinjol, Ini Bahayanya

Krjogja.com - Jakarta - Meminjam uang dari fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) terkenal mudah dan cepat. Namun jangan sampai lupa untuk membayar atau mengangsur utang pinjol ini karena akibatnya bisa fatal.

Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono, mengingatkan kepada konsumen atas konsekuensi jika menghindar dari kewajiban membayar utang pada perusahaan pinjol. Ke depannya, konsumen akan tidak akan mendapatkan dana dari perusahaan pinjaman online legal mana pun.

"Konsumen punya pinjaman tidak mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya pada SLIK," ujar Sabar di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (21/11/2022).

Sabar menuturkan, jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kategori kredit macet. Sebagai informasi, terdapat 5 skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking;

Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2, artinya kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Sentimen: positif (65.3%)