Sentimen
Negatif (100%)
24 Nov 2022 : 08.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bojonegoro, Bekasi, Blitar, Manggarai, Serang

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Gus dur

Gus dur

Jaksa Pencabul Anak Laki-Laki Mulai Diadili di PN Jombang

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

24 Nov 2022 : 08.14
Jaksa Pencabul Anak Laki-Laki Mulai Diadili di PN Jombang
Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa nonaktif AH menjalani sidang perdana perkara dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus memimpin langsung tim penuntut umum pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (23/11).

Pada sidang perdana ini, Tengku Firdaus didampingi dua orang jaksa fungsional Kejari Jombang, yakni Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto. Sidang mulai digelar pukul 10.30 WIB. Pembacaan dakwaan langsung diikuti pemeriksaan saksi, karena AH tidak menyampaikan eksepsi. Tiga orang saksi didengar keterangannya, yakni seorang saksi penangkapan dan dua orang saksi korban.

Persidangan dipimpin langsung Ketua PN Jombang Bambang Setyawan. Dia dibantu hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Terdakwa AH mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB berakhir jam 14.30 WIB.

Dalam dakwaaan disebutkan, AH diduga telah melakukan kekerasan seksual. Ia didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

2 dari 3 halaman

Korban Dicabuli Beberapa Kali

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya tidak bisa mengulas lebih jauh isi dakwaan AH, dengan alasan perkara asusila dan tertutup. Namun, dia menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan secara singkat dan beberapa kali.

"Terhadap satu korban ada tiga kali, yang satu tadi saksinya cuma sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban," ungkap Tengku Firdaus, Rabu (23/11).

Sejauh ini terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban serta orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu tidak menghapus tindakan pidananya yang terjadi.

"Kami akan melanjutkan sidang minggu depan. Masih pembuktian dan menghadirkan saksi Rabu depan," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Ditangkap di Jombang

Diketahui, oknum Jaksa di Bojonegoro AH, terjerat kasus dugaan pencabulan anak laki-laki setelah digerebek Polres Jombang di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, Kamis (18/8) dini hari.

AH yang menjabat Kasi Barang Bukti (nonaktif) di Kejari Bojonegoro ini diduga mencabuli, yakni menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang berusia 16 tahun.

Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Di luar kamar ada seorang remaja pria yang belakangan diketahui sebagai muncikari juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tindakan asusila pelaku bahkan mencapai empat orang.

Muncikari yang menyediakan remaja pria untuk dicabuli AH pada Jumat (23/9) divonis hakim dengan hukuman 11 bulan penjara. Majelis hakim juga memindahkannya ke Lapas khusus anak di Blitar. [yan]

Baca juga:
Cabuli Tiga Anak Kandung, Pria di Manggarai Barat Masuk Bui
Niat Hendak Berkencan, Pria di Lubuklinggau Malah Cabuli Anak Kekasihnya
Seorang Tukang Cukur di Serang Banten Cabuli 10 Bocah
Meresahkan, Pria Pelaku Ekshibisionisme di Tambun Dicari Polisi
KPAD: Korban Guru Cabul di Bekasi Diperkirakan 8 Murid
Kasus Asusila, Bechi Anak Kiai Jombang akan Hadapi Vonis Hari Ini

Sentimen: negatif (100%)