Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2022 : 11.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Kasus: kasus suap

IPW Sebut Kapolri Lamban Memproses dan Menindak Polisi dengan Pangkat Pati

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

25 Nov 2022 : 11.28
IPW Sebut Kapolri Lamban Memproses dan Menindak Polisi dengan Pangkat Pati

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melindungi perwira tinggi (pati) Polri yang kerap terlibat dalam suatu perkara.

Menurut dia, hal itu bisa dilihat dari sikap Kapolri yang lamban dalam menindak anggotanya tersebut.

“IPW mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat PATI, dan ada kesan saling melindungi. Suatu hal yang bertentangan prinsip equality before the law, yang pada gilirannya juga akan timbul ketidakpercayaan anggota bawahan pada pimpinan,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 November 2022.

Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan semua tunggakan kerja bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang telah terbukti melanggar hukum pidana dengan mengajukan sidang kode etik. Seperti, lanjutnya, kasus Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“KKEP harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH buat semua pelanggaran berat bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga marwah institusi Polri dan kepemimpinanannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya,” ujarnya.

Sementara, Sugeng menyebut perkara yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan anggota lain yang proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sidang kode etiknya didahulukan atau menunggu putusan pidana itu sepenuhnya kewenangan Kapolri.

“Akan tetapi, intinya Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu. Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian,” jelas dia.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota, yakni Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Kapolri telah memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo; mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan sejumlah anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat. (pojoksatu/fajar)

Sentimen: negatif (100%)