Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemerintah Usul Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022.
Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Jokowi Ajak Investor Hong Kong Dukung Pembangunan IKN Nusantara
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya.
Yasonna mengklaim revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat otorita IKN secara optimal. Penguatan itubdilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” jelas dia.
Baca Juga:
Jepang Akan Survei IKN Nusantara
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024.
Karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh DPR untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah.
“Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Hunian Pekerja IKN Nusantara Tuntas Januari 2023
Sentimen: positif (80%)