Sentimen
Negatif (79%)
25 Nov 2022 : 09.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: korupsi

Tata Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK, Ada Kendaraan Hingga Elektronik

25 Nov 2022 : 09.50 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Tata Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK, Ada Kendaraan Hingga Elektronik

PRFMNEWS – Komisi Pemberantas korupsi (KPK) paparkan tata cara untuk ikut lelang barang rampasan negara secara resmi.

Selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK juga melakukan optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi melalui Pengurusan Barang Rampasan Negara.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021 KPK merupakan Pengurus Barang Rampasan Negara.

Baca Juga: UPI Kukuhkan 8 Guru Besar, Pengukuhan Diselenggarakan Selama Dua Hari

Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan metode lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Barang yang bisa dilelang diantaranya rumah, elektronik, kendaraan dan lainnya.

Disampaikan KPK pada akun sosial media resminya, berikut tahapan untuk mengikuti lelang secara resmi:

1. Daftarkan diri dan aktiviasi akun pada alaman lelang.go.id.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya sama dengan nilai yang ditentukan untuk setiap barang.

Baca Juga: Pengendara Motor Terserempet Kereta di Kiaracondong Karena Tak Sabar Menunggu Kereta Kedua Melintas

3. Pemenang lelang harus melunasi barang lelang dan biaya lelang (3 persen) maksimal 5 hari kerja.

4. Jika tidak, maka dinyatakan batal dan wanprestasi. Uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan lain – lain.

5. Objek yang dilelang dengan kondisi apa adanya dengan segala konsekuensinya merupakan tanggung jawab peserta lelang.

6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing – masing.

7. Lelang akan dilakukan melalui lelang.go.id.

Baca Juga: Gempa Susulan Masih Terus Terjadi di Cianjur, Kapan Diprediksi akan Berakhir? Begini Kata BMKG

8. Apabila gagal memenangkan lelang maka uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta lelang.

Selain itu, masyarakat juga perlu waspada terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan lelang baik dihubungi secara langsung ataupun media sosial.

Informasi resmi terkait lelang bisa dilihat di portal resmi KPK.go.id ataupun lelang.go.id.***

Sentimen: negatif (79.9%)