Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Iriana joko widodo
Pemerintah Usulkan Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEMERINTAH melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajukan revisi atau perubahan Undang-Undang 3 nomor 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Pengajuan tersebu disampaikan Yasonna dalam kegiatan rapat kerja (raker) Menkumham dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. "Dalam kesempatan ini ijinkan kami mengajukan usulan tambahan UU dalam draft rencana UU Prioritas 2023. Hal ini kami usulkan berdasarkan dinamika perkembangan dan arahan presiden terkait percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan, serta persiapan pemerintahan khusus ibu kota negara," ungkap Yasonnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11). Baca juga: Polisi tidak Proses Kasus Penghinaan terhadap Iriana karena tidak Ada Laporan Yasonna menyampaikan, materi perubahan UU IKN berfokus untuk penguatan Otorita IKN secara optimal. Revisi UU IKN akan mengatur secara khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Pengaturan khusus tersebut terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN. "Kami mengajukan agar perubahan UU IKN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023," ungkapnya. Selain mengusulkan perubahan UU IKN ke Prolegnas Prioritas, pada kesempatan tersebut pemerintah juga mengajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023. Hal tersebut sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas yang dilakukan Agustus 2022 lalu. "Untuk menyiapkan RUU tersebut, sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa," tuturnya. Yasonna menjelaskan keberadaan RUU tersebut sangat penting karena selama ini belum terdapat aturan pengadaan barang dan jasa yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa UU yang terkait pengadaan barang dan jasa.RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan akomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional. "UU ini juga ditujukan untuk menjamin azas-azas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisen. RUU ini belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024," ujar Yasonna. (OL-6)
Sentimen: positif (86.5%)