Sentimen
Negatif (88%)
25 Nov 2022 : 07.12
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Beda Awal Perkara AKBP Bambang Kayun Versi Polri dan KPK

25 Nov 2022 : 14.12 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Beda Awal Perkara AKBP Bambang Kayun Versi Polri dan KPK
Jakarta -

AKBP Bambang Kayun ternyata terjerat kasus korupsi di KPK. Namun, awal mula kasus ini ada perbedaan versi antara KPK dengan Polri. Bagaimana yang sebenarnya?

AKBP Bambang diketahui merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019. Dia disebut merupakan tersangka korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Status tersangka AKBP Bambang awalnya terendus lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan.

-

-

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun membenarkan bahwa Bambang Kayun tersangka. "Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu," jelasnya.

Perbedaan penjelasan antara KPK dan Polri terjadi saat memberi pernyataan awal kasus ini. KPK menyebut bahwa kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat.

"(Pemblokiran rekening Bambang dilakukan) agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," jelas Ali.

Sementara, Polri mengatakan kasus itu awalnya merupakan limpahan dari Dittipidkor Bareskrim Polri. Hal ini menuai pertanyaan publik.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11).

KPK Siap Hadapi Praperadilan

KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap dan gratifikasi, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK memastikan penyidik telah bekerja sesuai dengan aturan hukum.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang gugatan praperadilan itu dijadwalkan digelar pada 5 Desember mendatang. KPK memastikan pihaknya bakal membuktikan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur.

"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut. Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).

Sentimen: negatif (88.8%)