Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2022 : 04.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kotabaru

Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi

Mapan Gelar Aksi, KPK Diingatkan Harus Bernyali Usut Tuntas Mafia Tanah di Kalsel

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

25 Nov 2022 : 04.10
Mapan Gelar Aksi, KPK Diingatkan Harus Bernyali Usut Tuntas Mafia Tanah di Kalsel

POJOKSATU.id, JAKARTA- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah seluas 8 ribuan lebih di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Hari ini, kami datang ke KPK untuk mendesak langkah nyata KPK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan,” kata Koordinator Aksi MAPAN, Amri saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Amri menuturkan, sebelum ke KPK, MAPAN telah mendatangi Bareskrim Polri dan Kementerian ATR BPN agar kedua institusi tersebut turun tangan usut dugaan mafia tanah dan hutan di Kalsel.

Namun, kata dia, usaha MAPAN belum ada jawaban dan tindakan yang jelas dari kedua instansi itu


Bahkan laporan Sawit Watch soal kasus mafia tanah tersebut sudah 10 bulan, sejak Januari 2022, belum juga  direspons KPK.

“Sebagai perwakilan dari beberapa elemen masyarakat MAPAN berharap KPK sebagai leading sektor pemberantasan korupsi berani bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan bahkan menindak sampai penerima manfaatnya atau eneficial ownership,” tegas dia.

BACA : Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah, Berawal dari Gadaikan Sertifikat Rumah

Amri juga menduga adanya keterlibatan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, oknum BPN, Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan tersebut.

Karena itu, Amri meminta KPK perlu melakukan langkah konkrit memberantas  dugaan praktik pelanggaran hukum di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pada perintah Presiden RI dalam memberantas mafia tanah dan komitmen KPK yang menempatkan korupsi sektor kehutanan sebagai tindak pidana korupsi.

“Diduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK),” jelas dia.

Sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalsel tersebut telah dilaporkan oleh Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm ke KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri dan Kementerian ATR/BPN.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan hektar.

BACA : Tanah Negara Hilang 8 Hektar, Masyarakat Anti Perampasan Aset Minta Kementerian ATR/BPN Bersikap Tegas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto pernah merespons laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Menurut Hadi, pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen terhadap persoalan mafia tanah termasuk yang terjadi di Kotabaru, Kalsel.

“Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana,” ujar Hadi, Kamis (6/10/2022). (firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)