Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Kab/Kota: Bogor, Ciracas
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi Tangkap Penusuk Pramudi Transjakarta di Ciracas
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Polisi menangkap pelaku penusukan pramudi Transjakarta di Ciracas, Jaktim.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku penusukan yang menewaskan seorang pramudi Transjakarta, Randi Pramono (30) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Selasa (22/11).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tersangka berinisial AR diringkus di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (23/11). "Jadi saat kejadian tersangka (berkendara) di depan, 'handphone'-nya jatuh. Kebetulan korban melintas di belakangnya," kata Budi Sartono di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Budi menambahkan, AR kesal kepada korban karena telepon selulernya dilindas sehingga melakukan penusukan. Budi mengatakan, sempat terjadi cekcok karena pelaku meminta ganti rugi atas telepon seluler miliknya yang rusak terlindas, tapi tidak terjadi kesepakatan.
Tak lama kemudian AR menikam Randi pada bagian dada menggunakan badik yang dibawa, lalu melarikan diri ke arah kawasan Ranco, Jakarta Selatan.
"Senjata barang buktinya dibuang di daerah Ranco. Pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk. Jadi bukan geng motor atau apa, tapi karena kesalahpahaman," ujar Budi.
Budi mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berupa telepon seluler dan sepeda motor milik pelaku serta baju korban.
Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun, berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi.
sumber : Antara
Sentimen: negatif (99.9%)