Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tujuan Konstitusi dan Fungsi bagi suatu Negara
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
SEMUA negara di dunia pasti memiliki konstitusi yang dianut oleh sistem pemerintahannya. Konstitusi berperan penting dalam membangun sebuah negara dengan jelas dan terstruktur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) atau undang-undang dasar suatu negara. Berdasarkan filsuf asal Swiss J.J. Rousseau, konstitusi yang tertulis adalah suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
Tujuan konstitusiKonstitusi bertujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak dari para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Dengan kata lain, konstitusi ada sebagai sarana yang bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisasi. Negara juga dapat mengontrol pemerintahannya lewat konstitusi tersebut.
Kedudukan dan fungsi konstitusi yang dirumuskan Komisi Konstitusi tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara.
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru (a birth certificate of new state). Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional, termasuk untuk menjadi anggota PBB, karena itu, sikap kepatuhan suatu negara terhadap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional.
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.
5. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara.
Menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:
1. Keadilan (justice) sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran.
2. Kepastian (certainty atau zekerheid) berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman.
3. Kegunaan (utility) yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.
Menurut J. Barents, terdapat ada tiga tujuan negara, yaitu:
1. Untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman.
2. Untuk mempertahankan kekuasaan.
3. Untuk mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.
Maurice Hauriou menegaskan bahwa tujuan konstitusi untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan, dan kebebasan. Kebebasan individu warga negara harus dijamin. Namun kekuasaan negara juga harus berdiri tegak, sehingga tercipta tertib bermasyarakat dan bernegara. Ketertiban juga akan terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif.
Kemudian, GS Diponolo menjelaskan tujuan konstitusi dalam lima kategori sebagai berikut:
1. Kekuasaan.
2. Perdamaian, keamanan, dan ketertiban.
3. Kemerdekaan.
4. Keadilan.
5. Kesejahteraan dan kebahagiaan. (OL-14)
Sentimen: netral (100%)