Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Cianjur
Kasus: Uang palsu
Tokoh Terkait
Jual Uang Palsu Via Telegram, Pelaku Diciduk Polisi
Okezone.com Jenis Media: Nasional
SEMARANG - Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang menangkap pelaku pembuat uang palsu. Uang palsu itu dijual via Telegram diedarkan menyasar warung makan.
"Awalnya ada laporan di warung Ibu Dewi Singosari pada 17 November," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di kantornya, Rabu (23/11/2022).
BACA JUGA:Kowal Cantik TNI AL Ikut Terjun Evakuasi Korban Gempa Cianjur, Begini Aksinya!
Polisi di bawah Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika Oktavian kemudian melakukan penelusuran. Polisi kemudian berhasil menangkap Adimas Widodo Saputra (24) warga Wonodri Semarang yang melakukan pembayaran di warung itu.
Polisi melanjutkan penelusuran dan berhasil menangkap pencetaknya yakni Atalarik Marcellino Hariyanto (26) warga Bugangan Semarang Timur yang kos di daerah Genuk, Kota Semarang.
BACA JUGA:Kisah Ayah dan Anak Jabat Pegang Tongkat Komando Kopassus, Pertama dalam Sejarah!
"Atalarik juga membuat dan mengedarkan," tambah Donny.
Tersangka Atalarik mengaku sudah 10 bulan melakukan aksinya. Uang palsu dicetak menggunakan kertas minyak dan kertas sampul buku yang diwarnai seolah jadi pita pengaman. Pecahan yang dipalsu Rp20ribu dan Rp100ribu.
Uang palsu itu dijualnya via Telegram dan ada yang membeli. Perbandingannya 1:3, uang Rp100ribu asli mendapat 3 lembar uang Rp100ribu palsu.
"Saya belajar sendiri, modalnya Rp2juta untungnya Rp30juta sampai Rp40juta. Yang sudah dicetak sekira Rp70juta (uang palsu)," kata tersangka Atalarik.
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra
Tersangka Adimas mengaku sudah tiga kali membeli di Atalarik. Targetnya selalu penjual makanan seperti warung dan warteg.
"Pernah nggak bisa dipakai dua kali," ujar Adimas.
Dari 2 tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; printer kertas minyak, sampul buku cokelat, cat semprot, hingga uang palsu. Uang palsu itu jika dilihat kasat mata sangat berbeda dengan uang asli, nomor serinya juga semua dibuat sama.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sentimen: negatif (93.8%)