Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Geng Sambo Hendra Kurniawan Cs Kembali Disidang
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembalI menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofiansyah Yosua Hutabarat untuk lima terdakwa.
(Baca juga: Geng Sambo AKP Irfan Pakai Nama Indra saat Bayar CCTV, Siapa Dia?)
Kelima terdakwa ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
"Iya betul (agenda keterangan saksi)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Kamis (24/11/2022).
Kelima terdakwa akan disidang dibagi dua kelompok. Untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang akan dipimpin oleh tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.
Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra
Sebagai informasi, Hendra, Agus, Irfan, Chuck, dan Baiquni didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kelimanya, didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana bersama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Arif Rachman.
Sentimen: negatif (80%)