Sentimen
Positif (78%)
24 Nov 2022 : 07.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lumajang

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101

24 Nov 2022 : 07.02 Views 7

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101

INDOZONE.ID - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

Sedianya, Agus dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, pada Senin (21/11/2022).

Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tim jaksa akan kembali meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Agus Supriatna.

 Baca Juga: KPK Periksa Wakil Bupati Lumajang Terkait Suap Bantuan Keuangan Provinsi Jatim

“Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Ali menuturkan, Agus diminta untuk hadir di persidangan yang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/11/2022) pekan depan.

“Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan karena hal itu merupakan kewajiaban hukum saksi,” ujar Ali.

Baca Juga: Usut Suap Rektor Unila, KPK Periksa Anggota DPR dan Dua Bupati di Lampung

Sebelumnya, KPK menduga korupsi yang dilakukan Irfan Kurnia menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar dalam pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.

"Akibat perbuatan IKS (Irfan Kurnia Saleh) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (78%)