Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Idham Holik
Baru 5 Parpol yang Selesaikan Perbaikan Verifikasi Faktual
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menuturkan baru ada lima partai politik (parpol) yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual. Diketahui, sebanyak sembilan parpol nonparlemen harus melakukan perbaikan verifikasi faktual lantaran masih berstatus belum memenuhi syarat atau (BMS).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan hingga pukul 17.10 WIB, baru lima parpol yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual.
“Hingga pukul 17.10 WIB, baru lima parpol yang menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual. Selebihnya dalam proses,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Rabu (23/11).
“Dan kami tunggu sampai batas akhir pukul 23.50 WIB, Rabu 23 November 2022,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Jamin Tak Sembarang Verifikasi Faktual Lewat Video Call
Adapun KPU menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham.
Terdapat sembilan parpol yang harus melalui perbaikan verfak. Lima parpol, seperti PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI harus melalui verfak lantaran tidak lolos parliamentary threshold (PT).
Kemudian empat parpol lainnya tergolong baru, yaitu PKN, Gelora Indonesia, Buruh dan Ummat. Sementara, sembilan parpol yang lolos parlemen tidak harus mengikuti verfak, yakni PDIP, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP. (OL-5)
Sentimen: positif (99.2%)