Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Tokoh Terkait
6 Golongan Iuran Kepesertaan BPJS Tidak Akan Dinaikan Hingga 2024, Siapa Saja? Begini Kata Menkes
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada 6 golongan kepesertaan iuran BPJS Kesehatan dan pemerintah memastikan tidak akan menaikan tarif iuran hingga tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 22 November 2022.
Budi menyampaikan pada dasarnya ketika ada kenaikan inflasi biasanya diikuti dengan kenaikan premi asuransi. Akan tetapi secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan masih belum dapat diterima.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024 Tapi Melonjak 2 Kali Lipat di 2025? Ali Ghufron Mukti: Terlalu Berat
Ia menambahkan, Presiden meminta kalau bisa tidak dinaikan hingga 2024
Disisi lain pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam aturan Perpres Nomor 82/2018 yang ditargetkan rampung Desember dan aturan Permenkes Nomor 52/2016 rampung November ini. Kemudian ada juga revisi mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's).
Budi menerangkan, dengan menaikkan INA-CBG's, sampai tahun 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa mengcover kekuatan ini. Sehingga diharapkan pada tahun 2025 jika ada kenaikan tarif hal itu dianggapnya wajar.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyebut jika saat ini masyarakat tidak memiliki kemampuan andaikan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan benar-benar terjadi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Hingga 2024, Cek Besaran Tarif Resmi November 2022 Apakah Berubah?
Saleh menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus selalu ada untuk rakyat.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada 6 golongan iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk setiap kepesertaannya, sebagai berikut:
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah karena tergolong peserta fakir miskin dan orang tidak mampu.
Definisi fakir miskin adalah orang yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian. Mempunyai sumber mata pencaharian untuk setiap bulannya tapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.
BpjsBaca Juga: Masih Ujicoba, Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus di RS Ini
Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, mempunyai gaji, atau upah bulanan tetapi hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri maupun keluarga.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri yang dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta yang berssngkutan.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU) BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 % dari gaji atau upah per bulan yang dimilikinya, dengan ketentuan 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus dan Kemenkes Menaikan Tarif Premi? Cek Alasan dan Kata Menkes
4. Iuran keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah (PPU) terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran ditetapkan sebesar 1 % dari gaji atau upah per orang dalam satu bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 dari Pekerja hingga Bayi Baru Lahir, Resmi Ditetapkan Presiden
Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan manfaat pelayanan yang didapatkan berupa ruang perawatan kelas III, di mana per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu.
Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan manfaat pelayanan yang akan diterima berupa ruang perawatan kelas II.
Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
6. Iuran jaminan kesehatan bagi aveteran dan perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan iuran jaminan kesehatannya sebesar 5 % dari 45 % gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan akan dibayarkan oleh pemerintah. ***
Sentimen: positif (100%)