Sentimen
Negatif (79%)
24 Nov 2022 : 03.44
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

LKPP Ingatkan Kerawanan Logistik Pemilu

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

24 Nov 2022 : 03.44
LKPP Ingatkan Kerawanan Logistik Pemilu
JawaPos.com – Pengadaan logistik pemilu perlu mendapat atensi khusus. Potensi penyelewengan anggaran kerap terjadi. Karena itu, proses pengadaan logistik perlu menjadi salah satu titik rawan tahapan pemilu. Peringatan itu disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi saat penandatanganan kerja sama di kantor KPU RI, Jakarta. Hendrar menyatakan, dari catatan pihaknya, kasus pengadaan logistik cukup banyak. Berdasar data yang dihimpun direktori putusan Mahkamah Agung (MA) 2014–2020, kasus korupsi pengadaan barang/jasa pemilu mencapai 44 kasus. ”Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya kemarin (22/11). Umumnya, pelanggaran banyak terjadi di daerah. Baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Hendrar menjelaskan, kasus pelanggaran disebabkan berbagai penyebab. Dari pengamatannya, tidak semata-mata ada persoalan integritas, tetapi juga ada yang disebabkan ketidakpahaman tentang aturan yang berlaku. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, penandatanganan kerja sama antara KPU dan LKPP dilakukan untuk mempermudah proses pengadaan. Sekaligus mengurangi potensi persoalannya. Hasyim menjelaskan, ada dua logistik utama yang akan dilakukan pengadaan dalam jumlah besar. Yakni, surat suara dan formulir rekapitulasi suara. ”Oleh karena itu, di antara sekian banyak anggaran yang disiapkan KPU di antaranya,” ujarnya. Sementara itu, KPU kemarin mengeluarkan kebijakan baru melalui Keputusan KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak). Salah satu aturan baru yang dikeluarkan adalah melonggarkan proses verfak melalui rekaman video. Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi kondisi luar biasa. Di antaranya, bencana alam, jarak anggota yang sampelnya sangat jauh, atau tidak memungkinkan menggunakan sarana transportasi. Disinggung soal tidak adanya aturan dalam PKPU, Idham mengklaim rekaman video masih sama dengan video call. ”Kalau video rekaman tersebut, itu menjelaskan secara deskriptif, saya bernama ini, dengan NIK ini adalah pemegang KTA ini. Apa bedanya dengan video call, kan sama saja,” ujarnya. Soal potensi perbedaan pandangan dengan Bawaslu, Idham menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut. ”Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kami diberi kewenangan atributif masing-masing,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU pernah ditegur Bawaslu saat pelaksanaan verifikasi administrasi. Saat itu KPU menggunakan video call dalam mengklarifikasi pencatutan data kependudukan masyarakat. Bawaslu menilai kebijakan itu tidak diatur dalam PKPU.

Sentimen: negatif (79.5%)