Polri Klarifikasi, Tidak Ada Pemeriksaan Kepala BPOM Dalam Kasus Gagal Ginjal
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto menegaskan tidak ada pemanggilan kepada Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
"Nggak ada, tidak ada pemanggilan Kepala BPOM," ujar Pipit saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Ia mengatakan pemeriksaan di lembaga BPOM dilakukan terhadap sejumlah pejabat yang terkait pengawasan mutu obat.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Sebagaimana diketahui, kasus gagal ginjal akut disebabkan adanya cemaran zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas aman dalam obat sirup.
"Kalau pejabat-pejabat terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti di situ," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Senin (21/11/2022) menyatakan bahwa Bareskrim memanggil Penny untuk diperiksa sebagai saksi.
Ramadhan menyebut, panggilan sudah dilayangkan kepada Penny pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Polri Tetapkan Pemilik CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
"Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022 untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Senin.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per 15 November 2022, tercatat ada 199 anak tewas akibat penyakit itu.
Saat ini sudah ada 5 tersangka. Satu tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical berinisial E.
Selain itu, Polri menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Panggil Kepala BPOM untuk Diperiksa
Lalu, BPOM menetapkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.
Empat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirup mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.8%)