Dua Tersangka Baru Festival 'Berdendang Bergoyang', Polisi Belum Tahan Keduanya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru di kasus festival musik 'berdendang bergoyang', Selasa 22 November 2022.
Dua tersangka itu berinisial AL dan MA. Keduanya merupakan penanggung jawab perizinan serta penanggung jawab bagian promosi dan produksi.
"Mereka merupakan panitia penyelenggara festival musik 'Berdendang Bergoyang', dengan inisial yang pertama AL selaku penanggung jawab perizinan, dan kemudian MA sebagai penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Kamarudin mengatakan kedua tersangka yakni AL dan MA dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Gempa Cianjur Terjadi Setiap 20 Tahun, Jokowi Perintahkan Warga Bangun Hunian Khusus
"Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1 turut serta karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab, AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA," imbuhnya.
"Sementara kedua tersangka baru tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka festival musik berdendang bergoyang, 5 November 2022.
Komarudin mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.***
Sentimen: negatif (98.1%)