Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Senayan, Palu
Pencopotan Dadakan Aswanto dan Jokowi yang Tak Gubris Kritik
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com-Â Aswanto benar-benar dicopot dari jabatannya sebagai satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Posisinya digantikan oleh Guntur Hamzah yang semula merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.
Pencopotan Aswanto itu sebelumnya banjir kritik karena sangat mendadak dan berbau politik. Sejumlah kalangan sempat menentang keputusan DPR RI ini.
Namun, pada akhirnya Presiden Joko Widodo menyetujui pemberhentian Aswanto dan melantik Hakim MK yang baru.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto
Berikut jejak kontroversi pencopotan Aswanto sejak awal diputuskan DPR dan kini direalisasikan Jokowi.
Berawal dari DPRPencopotan Aswanto dari kursi Hakim MK bermula dari keputusan DPR pada akhir September 2022. Dalam rapat paripurna yang digelar 29 September 2022, DPR tiba-tiba saja mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
Pengesahan ini cukup mengejutkan lantaran tidak masuk dalam agenda rapat.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat ketika itu, diikuti ketukan palu Dasco.
Dasco mengatakan, keputusan DPR menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto diambil saat rapat internal Komisi III sehari sebelumnya atau 28 September 2022.
Baca juga: Meski Banjir Kritik, Jokowi Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Gantikan Aswanto
PolitisAlasan DPR mencopot Aswanto tak kalah mengagetkan. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terang-terangan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan politik
"Ini adalah keputusan politik," kata Bambang Pacul, begitu sapaan akrabnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Pacul mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan karena kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan anggota legislatif.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujarnya.
Aswanto pun dinilai tidak punya komitmen dengan DPR. Sehingga, legislator akhirnya memutuskan untuk menggantinya dengan sosok lain.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," kata Pacul.
Baca juga: Pelantikan Guntur Hamzah Dilakukan Jelang MK Putuskan soal Polemik Pencopotan Hakim Aswanto
Langgar UUPencopotan Aswanto oleh DPR ini seketika ditentang banyak pihak. Awal Oktober lalu, sejumlah kelompok masyarakat sipil sempat menggelar aksi protes di depan Gedung MK menentang keputusan itu.
Kelompok masyarakat sipil tersebut di antaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan lainnya.
Mereka menilai bahwa DPR telah menunjukkan aroganisnya karena mencopot Aswanto. Kelompok masyarakat ini pun meminta agar keputusan DPR itu dibatalkan.
"DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan dari Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
"DPR harus patuh dan tunduk pada konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi," ujarnya lagi.
Sejumlah mantan Hakim MK juga sempat berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk membahas polemik ini pada awal Oktober kemarin.
Eks hakim MK tersebut yakni Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam); Jimly Asshiddiqie; Maruarar Siahaan; dan Hamdan Zoelva. Ada pula Laica Marzuki, Haryono, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.
Dari pertemuan itu, mereka sepakat menyatakan bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR melanggar aturan.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, masa jabatan Aswanto baru selesai pada 2029 jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Sehingga, DPR bisa dinyatakan melanggar undang-undang karena mencopot Aswanto.
"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Gugat UU MK, Pemohon Ingin Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR Dibatalkan
Ketika itu, Jimly menyarankan agar Presiden Jokowi tak menindaklanjuti keputusan DPR dengan tidak menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Aswanto ataupun mengangkat hakim penggantinya.
Menurut Jimly, bila Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto, perkara ini rawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tak berdasar.
"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," kata dia.
Jimly juga bilang, jika kejadian ini dibiarkan, maka akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan lain pada masa mendatang.
"Presiden harus tegas, jangan ditindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya," katanya.
Respons JokowiPresiden Jokowi pun sempat angkat bicara terkait ini. Namun, saat itu dia tak menjawab gamblang.
Jokowi hanya mengatakan, semua pihak harus menaati aturan, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan di bawahnya.
"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang. Sudah, pegangannya itu saja," kata Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com) Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2019-2012, Aswanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). DilantikMeski sempat ditentang banyak pihak, Jokowi tak menggubris. Presiden pada akhirnya menerbitkan keputusan presiden soal pemberhentian Aswanto.
Kepala negara juga mengangkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang baru dan melantiknya pada Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Meski Banjir Kritik, Jokowi Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Gantikan Aswanto
Perihal ini dituangkan dalam Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Guntur Hamzah saat mengucap sumpah di hadapan Jokowi di Istana Negara, Rabu.
"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," tambahnya.
Dengan pelantikan ini, maka, karier Aswanto di MK resmi terhenti. Guntur Hamzah pun kini duduk sebagai satu dari sembilan Hakim Konstitusi.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (96.9%)