Baliho dan Spanduk Bakal Calon Mulai Bermunculan, Ini Kata Bawaslu Riau
Riau24.com Jenis Media: Politik
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan itu tidak dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK). Sebab, belum ada penetapan calon peserta Pemilu 2024.
"Kita anggap itu sebagai alat sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena APK muncul ketika tahapan kampanye sudah masuk. Dan sudah diketahui mana saja peserta pemilu," kata Amirudin Sijaya, Rabu (23/11/2022).
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya belum melakukan penertiban APK. Penertiban akan dilakukan bila ada pengerahan massa secara masif mendukung pasangan calon tertentu.
Amirudin mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada partai politik peserta pemilu. Edaran tersebut berisi imbauan untuk menahan diri memasang APK.
"Kalau sekarang belum ada peserta pemilu baik capres atau caleg, maka itu masih dianggap sosialisasi bukan kampanye. Kami juga menungggu petunjuk dari Bawaslu RI mengenai hal tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Soal Politik Identitas, PKB Akhirnya Mulai Bela AniesSebagai informasi, berdasarkan jadwal Pemilu 2024, diketahui masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu 28 November 2023-10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya turut menjadi hari libur secara nasional.
Sentimen: negatif (50%)