Sentimen
Negatif (87%)
23 Nov 2022 : 19.22
Informasi Tambahan

Kasus: Tawuran

Kapolres: Lima Sekolah di Jakpus 'Langganan' Tawuran

23 Nov 2022 : 19.22 Views 1

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Kapolres: Lima Sekolah di Jakpus 'Langganan' Tawuran

Kapolres Metro Jakpus sebut ada lima sekolah yang siswanya menjadi langganan tawuran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat telah memetakan lokasi rawan tawuran antarpelajardan petugasmelakukan penjagaan untuk mencegahnya.

"Masalah tawuran pelajar termasuk juga imbauan, kemudian kita juga sudah melakukan preventif dengan menjaga titik-titik yang rawan tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Dia mencatat terdapat lima sekolah di Jakarta Pusat yang para pelajarnya sering terlibat tawuran. "Dari catatan kami ada kurang lebih sekitar 5 sekolah (swasta-negeri), yang kita liat intensitas memang relatif landai," katanya.

Komarudin mengatakan, intensitas tawuran antarpelajar relatif landai artinya bahwa aktivitas mereka memang tidak mengarah kepada tawuran dan sudah jauh menurun.

Namun, ia tidak membeberkan lima sekolah yang pelajarnya terindikasi melakukan aksi tawuran pelajar. Saat ini aktivitas gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lebih sering dilakukan oleh remaja atas namakan sekelompok geng.

Sekarang fenomena terbaru, yakni kelompok-kelompok kecil yang tidak mengatasnamakan sekolah tapi mereka mengatasnamakan geng atau perkumpulan.

"Nah perkumpulan itu sendiri tidak hanya terdiri dari satu sekolah saja namun berbagai sekolah dalam satu kelompok," katanya.

Komarudin juga mengatakan untuk mencegah tindak kejahatan jalanan, jajarannya berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan beberapa instansi untuk menekan angka gangguan kamtibmas.

"Kita dengan Dinas Pendidikan selalu berkoordinasi dibuktikan dengan jadwal yang dikeluarkan dan disepakati, memberikan agenda sosialisasi ke sekolah-sekolah," katanya.

Dalam hal ini, Komarudin beserta jajarannya diberikan waktu untuk sosialisasikan ke sekolah. "Jadi kami diberikan waktu ke sekolah-sekolah, itu menandakan bahwa kita sudah berkoordinasi untuk melakukan kegiatan preventif, yakni edukasi, sosialisasi terkait dengan peraturan undang-undangan," katanya.

sumber : Antara

Sentimen: negatif (87.7%)