Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, PLN, PT Telekomunikasi Selular, PDAM
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: covid-19, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Sambo Soal Uang di Rekening Brigadir J & Bripka RR: Operasional & Kebutuhan Keluarga
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambomenjelaskan soal asal-usul uang di dalam rekening BNI atas nama mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Ferdy Sambo mengatakan, uang dalam rekening mantan ajudannya untuk keperluan keluarga.
Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo menanggapi keterangan Anita Amalia Dwi Agustin yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong.
"Menurut saksi dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga," kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
2 dari 4 halaman
Penjelasan Putri CandrawathiPada kesempatan yang sama, terdakwa Putri Candrawathi yang hadir secara virtual karena terpapar Covid-19 juga menjelaskan maksudnya membuat rekening atas nama ajudan di BNI Kantor Cabang Cibinong.
"Mohon izin yang mulia untuk Ibu Anita kalau uang rekening atas nama Yosua dan Ricky itu dibuat di Cabang Cibinong, karena saya adalah nasabah cibinong," kata Putri.
Putri mengatakan bahwa uang tersebut dipakai untuk keperluan keluarga. Rekening atas nama Brigadir J dipakai untuk keperluan keluarga di Jakarta. Sementara rekening atas nama Bripka RR dipakai untuk keperluan keluarga di Magelang.
"Dan untuk rekening Yosua itu adalah keperluan kas di Jakarta dan sedangkan untuk Ricky untuk keperluan kas di Magelang. Dan kalau bisa dilihat dari rekening koran dua bulan terakhir kalau keluar masuk uang tersebut untuk keperluan keluarga kami," ujar Putri.
Adapun dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini turut digelar untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan menghadirkan sebanyak 12 saksi. Berikut 12 saksi tersebut:
1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Selular bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).
5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).
6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).
7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
9. Adzan Romer dan 3 mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni,Daden Miftahul Haq, Prayogi Ikatara Wikaton dan Farhan Sabilah.
3 dari 4 halaman
Ada Transfer Uang dari Rekening Brigadir JSebelumnya, misteri aliran uang dari rekening Brigadir J alias Nofriyansyah Yosua Hutabarat sebesar Rp200 juta akhirnya terungkap. Ternyata, uang tersebut masuk ke rekening terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi.
Dari 11 orang tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan yakni Anita Amalia Dwi Agustin yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong.
Dalam sidang, Anita menyebut ada pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal sebesar Rp200 juta. Hal ini diketahui setelah Anita mendapat kuasa untuk membuka data nasabah Ricky Rizal saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kapan terdakwa Ricky Rizal membuka rekening itu?" tanya Hakim, Senin (21/11).
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," jawab Anita.
Anita menjelaskan, pemindahan uang sebesar Rp200 juta tersebut dilakukan dengan menggunakan internet banking secara bertahap.
"(Pemindahannya) menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ujar Anita.
Di hadapan hakim, ia mengaku hanya mempunyai kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal saja. Sementara untuk Brigadir J tidak. Sehingga, ia tidak mengetahui uang masuk dan keluar dari rekening Brigadir J.
"Rekening J ada berapa (saldo) terakhir?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," jawab Anita.
"Tidak membuka data nasabah?" tanya hakim lagi.
"Iya, yang saya punya kuasa hanya saudara Ricky Rizal," jawab Anita kembali.
Anita menyebut, hanya sebesar Rp200 juta dana yang masuk ke rekening Ricky Rizal dari rekening Brigadir J mulai 8 sampai 11 Juli 2022. Sementara untuk transaksi keluar dari rekening Ricky Rizal untuk pembayaran listrik hingga belanja di salah satu marketplace.
"Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee, agak banyak yang mulia. Nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayarannya banyak," sebut Anita.
Terkait dengan pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke Ricky Rizal masih dalam bank yang sama, yakni BNI.
"Kalau menurut rekening koran saudara Ricky Rizal, ini dari BNI juga karena tercantum rekening dan namanya. Karena kalau dari bank lain hanya tercantum nomor rekeningnya saja," ujar Anita.
"Saudara tahu tanggal 11, saudara J sudah dimakamkan?" tanya hakim.
"Kalau waktu itu saya tidak tahu, tapi setelah berita saya baru tau," jawab Anita.
"Itu saja yang saudara ketahui?" tanya hakim kembali.
"Iya," jawab Anita singkat.
4 dari 4 halaman
Dakwaan Pembunuhan BerencanaDalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
[gil]Baca juga:
Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Mematuhi Prokes di Rutan Kejaksaan
Teknisi CCTV Dibayar Rp3,5 Juta usai Ganti CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Buka Suara soal Konsorsium Tambang: Kan Suratnya Ada, Sudah Benar Itu
Ajudan Patahkan Pengakuan Ferdy Sambo soal Jenis Senjata Jatuh saat Turun dari Mobil
Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Secara Online
Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Mengeluh Sakit Sejak Kemarin
Momen JPU Tunjukkan Barang Bukti Senjata Api di Hadapan Ferdy Sambo
Sentimen: negatif (100%)