Sentimen
Netral (99%)
23 Nov 2022 : 08.33
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD, Universitas Hasanuddin, UNAIR, Universitas Airlangga

Kab/Kota: bandung, Surabaya, Guntur, Cianjur

Presiden Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Hari Ini

23 Nov 2022 : 15.33 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Presiden Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Hari Ini

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Pelantikan Guntur bakal dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/11).

"Iya, pagi hari ini," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machumudin saat ditanya wartawan di Jakarta.

Baca Juga

DPR Setujui Sekjen MK Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi

Sebelumnya, pada 29 September 2022, sidang paripurna DPR RI menyetujui Guntur Hamzah dari unsur DPR sebagai hakim konstitusi.

Persetujuan tersebut berdasarkan keputusan rapat internal Komisi III DPR yang tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari unsur DPR yaitu Aswanto, sehingga menunjuk Guntur Hamzah sebagai penggantinya.

Alasan pencopotan tersebut, menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, karena kinerja Aswanto mengecewakan. Aswanto disebut banyak menganulir produk legislasi DPR.

Bambang Wuryanto juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selaku pemilik perusahaan, DPR berhak mengatur hakim MK; sementara selaku bawahan DPR, putusan MK harus selalu sesuai dengan kebijakan pemilik perusahaan.

Baca Juga

Jokowi Minta Dahulukan Evakuasi Korban Gempa Cianjur

Contohnya, lanjut Bambang, dalam uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang omnibus law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Guntur Hamzah sebelumnya merupakan sekretaris jenderal MK. Ia lulus S1 dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Makassar, S2 dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, serta S3 dari Program Doktor di Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penunjukan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi MK merupakan bentuk otoritarianisme dan pembangkangan hukum.

ICW menyatakan DPR menabrak ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman. DPR juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK karena Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan tidak hormat.

Sikap DPR itu juga melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

Sementara LBH Jakarta menyebut pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi ialah bentuk pelecehan independensi terhadap kebebasan kekuasaan kehakiman.

Pencopotan Aswanto secara sepihak oleh DPR merupakan pelanggaran hukum karena mengacu pada Pasal 19 UU MK yang mengharuskan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. (*)

Baca Juga

Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Bangunkan Rumah Tahan Gempa di Cianjur

Sentimen: netral (99.6%)