Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Polri Limpahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Polri telah melimpahkan penanganan kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Menurut Dedi, pelimpahan tersebut sebagai wujud transparansi Polri dalam rangka memberantas praktik korupsi di Indonesia.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujar Dedi.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Sudah Disidang Etik
Disisi lain, Polri menyatakan bahwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato telah menjalani proses sidang etik di Divisi Propam Polri.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dir Tipikor," ujar Dedi.
Meskipun sudah menjalani sidang etik, Dedi belum bisa memaparkan hasil dari sidang etik yang dijalani oleh Bambang Kayun. "Belum (masih) menunggu dari Propam," tutur Dedi.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Mobil Mewah
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Sentimen: negatif (64%)