Sentimen
23 Nov 2022 : 13.05
Tokoh Terkait
Brigjen Pol Pipit Rismanto
Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik Farmasi Samudera Chemical Resmi Tersangka
23 Nov 2022 : 20.05
Views 1
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Rabu, 23/11/2022 11:06 WIB
Dirtipidter Bareskrim Pol Brigjen Pol Pipit Rismanto beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menetapkan pemilik dari CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. “Iya (tersangka). Kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkat kan menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu (23/11/2022). Tersangka E disebut sudah ditersangkakan bersamaan dengan penyidikan ketika perusahaan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka. “Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka,” ucapnya. “Tindak pidananya terjadi sudah dilihat, sudah ditemukan sama penyidik. Ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka (perusahaan farmasi) dibeli dari situ (CV Samudera Chemical). Kan itu sudah jelas,” jelasnya. TAGS : Samudera Chemical Tersnagka Ginjal AkutSentimen: negatif (84.2%)