Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, Teroris
Tokoh Terkait
Suami Diduga Dikriminalisasi, Emak-emak Asal Kalteng Nekat ke Jakarta untuk Minta Keadilan
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Mereka tiba di Jakarta pada Senin sore (21/11) dan langsung mengadu ke LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL). Ketiga ibu rumah tangga tersebut yakni Mega Muspita (30), Wati (34) dan Jamilah (40).
Ketua LSM GJL, Riyanta menuturkan, para suami ibu-ibu tersebut ditahan terkait aksi pemortalan jalan di kawasan perkebunan kelapa sawit pada bulan Juni 2022.
"Saat itu, ada 12 petani sawit yang diperiksa oleh polisi," kata Riyanta yang juga anggota Komisi II DPR RI kepada Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (22/11).
Dalam kurun waktu beberapa pekan, proses penyidikan dilanjutkan kembali dan mereka dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan diwajibkan lapor seminggu dua kali di Polsek setempat.
Namun tanpa disangka, ketiga suami emak-emak ini dipanggil ke polsek setempat. Selang beberapa saat datang 4 anggota dari Polres Kotawaringin Timur. Ketiga petani sawit ini diberitahukan bahwa kasusnya dilimpahkan ke polres dan ketiganya digelandang ke Kejaksaan Negeri.
Begitu dari kejaksaan, ketiga tersangka disodorkan surat penahanan. Maka pada 10 November lalu, ketiga petani sawit ini langsung digiring ke Mapolres Kotawaringin Timur dan dijebloskan ke penjara.
Ketiga tersangka sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Ketiga tersangka pun kini menjadi tahanan titipan kejaksaan di Polres Kotawaringin Timur.
Menurut pengakuan Mega Puspita, selama suaminya masuk dalam sel tahanan, mereka tidak diperbolehkan menjenguk suaminya.
"Ngantar makanan juga cuma dititipkan di pos jaga. Saya hanya diperbolehkan komunikasi lewat video call seminggu dua kali," ujar Mega kepada RMOLJateng.
Nasib lebih memprihatinkan dialami Wati dan Jamilah. Mereka berdua tidak bisa membesuk suaminya. Sedangkan untuk video call terkendala sinyal di tempat tinggalnya.
"Di tempat tinggal kami tidak ada sinyal sehingga kami tidak bisa komunikasi. Ketika mau besuk pun kami diusir oleh petugas jaga. Kok, suami saya diperlakukan seperti teroris?" keluhnya.
Sementara salah seorang pendamping ketiga ibu rumah tangga tersebut, Edy menilai tuduhan tindak pidana janggal. Pasal 107 menyangkut perkebunan yang sebelumnya disangkakan pun tiba-tiba ditambah dengan Pasal 368 dengan tuduhan pengancaman dan perampasan.
"Jadi ada rekayasa dalam proses hukum ini," ungkap Edy.
Gerakan Jalan Lurus pun memastikan akan mendampingi para korban untuk mengadu ke Kemenko Polhukam, Kejagung, Komnas HAM, dan Kadiv Propam Polri.
Sentimen: negatif (99.4%)