Sentimen
Netral (57%)
23 Nov 2022 : 12.20
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

BUMN: BNI

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Ferdy Sambo, Itu Uang Saya, Bukan Milik Brigadir J ataupun Ricky Rizal

23 Nov 2022 : 19.20 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo, Itu Uang Saya, Bukan Milik Brigadir J ataupun Ricky Rizal

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Sidang kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E kini tengah memasuki pekan kelima.

Terdakwa utama kasus penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dihadirkan untuk memberikan pembelaan diri atas kesaksian terkait adanya bukti transfer uang di rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal.

Baca Juga: Soal Perbedaan Data Korban Gempa Cianjur, Ini Kata BPBD Jabar

Sebelumnya, fakta baru terungkap adanya bukti transaksi transferan uang sejumlah 200 juta dari rekening almarhum Brigadir J ke rekening Ricky Rizal, di tanggal 11 Juli 2022.

Fakta itu diungkapkan oleh saksi bernama Anita, Customer Service Bank BNI, yang diberikan wewenang untuk membuka data nasabah yakni rekening saudara Ricky Rizal.

Anita memberikan kesaksian tentang adanya bukti transfer uang sejumlah Rp200 juta dari rekening milik Brigadir J ke rekening Ricky Rizal, sebesar 100 juta sebanyak 2 kali transfer.

Bukti transaksi itu merupakan data yang valid karena diambil dari rekaman transaksi yang disimpan oleh pihak Bank BNI dan tidak sembarang orang bisa mengaksesnya.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Saat Teduh Rabu 23 November 2022 Jangan Menghakimi Saudaramu

Namun, fakta mengenai adanya transfer uang sejumlah 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal dibantah oleh Ferdy Sambo, yang memberi keterangan bahwa uang tersebut adalah milik dirinya sendiri.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yoshua ini bukan uang mereka, tapi uang saya," kata Ferdy Sambo di persidangan.

Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya," tambahnya.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Song Hye Kyo Hari Ini dengan Menonton 10 Drama Korea Terpopulernya Berikut!

Untuk mendukung pembelaan diri yang dilakukannya, dalam persidangan Ferdy Sambo juga sempat memperlihatkan catatan riwayat buku kas miliknya.

"Buku kas nya tadi sudah dilihatkan," jelas Sambo

Untuk mengulas fakta yang diungkap oleh saksi Anita sebelumnya, saksi berkata bahwa terjadi transfer uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022.

Dimana seperti diketahui, pada tanggal 11 Juli 2022 almarhum Brigadir J sudah dalam keadaan tidak bernyawa, bahkan jasadnya sudah dimakamkan di tanggal tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Cianjur Resmi Tetapkan Status Darurat Bencana hingga 30 Hari ke Depan

Lalu kesaksian Anita juga menyampaikan bahwa proses transaksi dilakukan melalui proses Inet Banking, yang metodenya bisa dilakukan melalui 2 cara, melalui internet banking atau mobile banking (m-banking).

Hakim ketua juga sempat menanyakan kepada saksi Anita, apakah dirinya mengetahui jika pemilik rekening tersebut (Brigadir J) sudah dimakamkan pada tanggal 11 Juli 2022.

Namun, Anita menjawab dirinya sama sekali tidak mengetahui atas informasi tersebut. Dirinya baru mengetahui kematian almarhum setelah beritanya naik di media.

Hingga kini proses persidangan masih terus berlanjut. Sidang lanjutan pekan kelima kasus penembakan Brigadir J di kediaman terdakwa Ferdy Sambo akan masih terus berlangsung hingga hari Jumat (25/11/2022).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sampai saat ini masih menjadi terdakwa utama, dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sentimen: netral (57.1%)